ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

RDP Bersama DPRK Mimika, Petugas Kebersihan DLH Keluhkan Status Kerja hingga Besaran THR

“Kalau berbicara THR, landasan hukumnya jelas. Karyawan yang bekerja seharusnya mendapatkan satu bulan gaji. Apalagi kami sudah bekerja di DLH bertahun-tahun”.

10 Maret 2026
0
RDP Bersama DPRK Mimika, Petugas Kebersihan DLH Keluhkan Status Kerja hingga Besaran THR

Suasana RDP Komisi IV DPRK Mimika dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan petugas kebersihan. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi IV DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan petugas kebersihan pada Senin 9 Maret 2026.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, pada Selasa 10 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan itu, para petugas kebersihan menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait kejelasan status kerja yang hingga kini belum pasti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami ingin menanyakan status kami apakah sebagai tenaga harian lepas atau honorer. Kami petugas kebersihan masih bingung dengan status tersebut,” ujar salah satu perwakilan pekerja.

Baca Juga

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

Selain status kerja, mereka juga menyoroti soal Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai saat melaksanakan tugas di lapangan.

Para pekerja mengatakan sesuai ketentuan, APD seharusnya diberikan dua kali dalam setahun. Namun kenyataannya selama ini mereka belum pernah menerima secara rutin.

Para pekerja juga meminta perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka, terutama terkait gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Disampaikan bahwa, THR yang diterima pada tahun 2021 hingga 2023 sebesar Rp1 juta dan sejak 2023 hingga sekarang meningkat menjadi Rp1,5 juta.

“Kalau berbicara THR, landasan hukumnya jelas. Karyawan yang bekerja seharusnya mendapatkan satu bulan gaji. Apalagi kami sudah bekerja di DLH bertahun-tahun,” ungkapnya.

Para pekerja juga menyinggung soal jaminan hari tua, suplemen kesehatan, serta perlindungan kerja.

Mereka menilai pekerjaan di bidang kebersihan memiliki risiko kesehatan yang cukup tinggi.

“Teman kami sopir pernah mengalami insiden saat jam kerja, tetapi dinas tidak datang dan tidak ikut tanggung jawab. Kami malah diminta patungan untuk menanggung biaya,” keluh pekerja lainnya.

Mereka juga mengaku sering mendapat ancaman pemecatan. “Sedikit-sedikit kami diancam akan dipecat. Padahal kami bekerja untuk menjaga wajah Kota Timika tetap bersih,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akas, mempertanyakan status para pekerja tersebut, termasuk apakah direkrut melalui pihak ketiga atau langsung oleh dinas.

“Apakah mereka ini lewat pihak ketiga atau tidak? Kemudian kalau terjadi insiden apakah dicover BPJS Kesehatan? Dan apakah setiap tahun ada peningkatan upah bagi mereka?” tanya Asri kepada DLH.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefri Deda, menjelaskan bahwa saat ini para petugas kebersihan masih berstatus tenaga harian lepas.

“Status mereka masih tenaga harian lepas. Kami sudah berusaha menyampaikan agar status mereka bisa menjadi karyawan kontrak,” jelasnya.

Jefri juga menyebutkan anggaran pengadaan APD dari APBD sekitar Rp314 juta per tahun, sehingga pembagian APD hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun.

Sementara anggaran suku cadang kendaraan operasional kebersihan sekitar Rp500 juta per tahun dan biasanya anggaran itu sudah habis pada pertengahan tahun.

“Anggaran suku cadang Rp500 juta itu dari Januari sampai Juni biasanya sudah habis. Setelah itu kami menunggu anggaran perubahan,” katanya.

Terkait kecelakaan kerja, Jefrey mengakui pihak dinas belum memiliki anggaran khusus.

“Memang kami tidak punya anggaran khusus untuk kecelakaan kerja. Jadi kalau ada kejadian seperti kemarin, biasanya kami kumpul-kumpul uang untuk membantu,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, menegaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk mencari solusi bersama sebagai tindaklanjut dari aksi mogok petugas kebersihan.

“Intinya pertemuan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi kita mencari solusi bersama,” ujarnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Berkunjung ke Panti Asuhan Santa Susana Timika, Koops TNI Papua Salurkan Santuan dan Peralatan Sekolah

Berkunjung ke Panti Asuhan Santa Susana Timika, Koops TNI Papua Salurkan Santuan dan Peralatan Sekolah

BPKP Papua Tengah Kawal Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Mimika

BPKP Papua Tengah Kawal Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Mimika

Loka POM dan Dinkes Mimika Sidak Gudang Distributor, Temukan Produk Pangan Tidak Layak Edar

Loka POM dan Dinkes Mimika Sidak Gudang Distributor, Temukan Produk Pangan Tidak Layak Edar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id