Timika – Terhitung sejak Januari hingga Mei 2023, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Provinsi Papua Tengah sudah menerima Rp687.185.000 yang ditarik dari semua jenis retribusi yang berlaku di Pasar Sentral Timika.
Besaran penerimaan tersebut belum mencapai target penerimaan untuk tahun ini sebesar Rp1,2 miliar.
Hal itu disampaikan Petrus Pali Amba, Kadis Perindag kepada Koranpapua.id.
Adapun penerimaan beberapa jenis retribusi yang ditarik Disperindag di Pasar Sentral yakni, Retribusi Sampah Rp31.381.000 atau 57,78 persen, Retribusi Pelayanan Tera Ulang milik pedagang Rp13.321.000 atau 26,54 persen. Pelayanan sewa lapak jualan Rp226.456.000 atau 43,55 persen dan Retribusi Parkir Rp416.000.000 atau 34,75 persen.
Dengan melibatkan tim ini, maka ketika melakukan penertiban ada yang mengancam atau melakukan tindakan-tindakan anarkis, langsung ditangani aparat penegak hukum.
Dari semua retribusi yang ditarik di Pasar Sentral, penerimaan Retribusi Parkir yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
Melihat jumlah penerimaan sampai dengan Mei ini, diperkirakan penerimaan Retribusi Parkir tidak bisa mencapai target. Kondisi ini disebabkan pengunjung pasar yang semakin berkurang, karena warga lebih memilih berbelanja di pasar-pasar ilegal yang ada di beberapa titik di Kota Timika.
Penyebab lainnya masih banyak los jualan di bangunan lantai satu dan dua yang belum ditempati pedagang. Padahal mereka sudah memegang surat sewa pakai.
Petrus menyayangkan, walaupun sudah disampaikan menempati los, namun pedagang belum mau.
“Ketika rencana ganti dengan orang lain supaya bisa ditempati, malah pedagang ancam lagi kita. Ini yang menjadi kesulitan Disperindag dalam menangani masalah ini,” jelas Petrus.
Petrus berencana mengusulkan anggaran di APBD Perubahan 2023 untuk membentuk tim penertiban bersama Satpol PP, kepolisian dan kejaksaan. Tim ini nantinya mendampingi Disperindag melakukan penertiban padagang yang belum mau tempati los jualan.
Dengan melibatkan tim ini, maka ketika melakukan penertiban ada yang mengancam atau melakukan tindakan-tindakan anarkis, langsung ditangani aparat penegak hukum.
“Saya sudah tiga kali mengajak mereka dengan mengirim surat panggilan untuk ditempati, tapi malah balik mengancam. Saat ini hanya beberapa los yang sudah tempati,” papar Petrus.
Disperindag juga sudah menawarkan kepada penjual cakar bongkar untuk tempati, namun mereka juga menolak. Mereka beralasan desain bangunan tidak sesuai keinginan dan terlalu kecil. (redaksi)