NABIRE, Koranpapua.id– Bupati Mimika, Bupati Deiyai dan Bupati Dogiyai diinstruksikan agar secepatnya membentuk tim untuk menangani penyelesian tapal batas wilayah yang berbuntut pertikaian di Kapiraya.
Seperti diketahui berlarut-larutnya penyelesaian tapal batas wilayah Kabupaten Mimika dan Deiyai, telah mengakibatkan konflik antara Suku Mee dan Suku Kamoro.
Dalam konflik horisontal berlangsung Jumat 13 Februari 2026, berdampak terhadap terbakarnya 18 rumah semi permanen milik warga Kampung Mauka.
Termasuk Kantor Distrik Kapiraya Atas Kabupaten Deiyai dan Polsubsektor Kapiraya Polres Deiyai-Polda Papua.
Menyikapi agar kasus ini tidak melebar, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memerintahkan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai untuk segera tangani konflik tersebut dengan membentuk tim gabungan.
Tim ini selanjutnya bekerja melakukan upaya-upaya untuk meredam sekaligus sejumlah langkah penyelesaian terhadap persoalan tapal batas berbasis adat.
Instruksi ini merupakan salah satu keputusan yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Gubernur Meki Nawipa secara Daring, Jumat 13 Februari 2026.
Pertemuan daring dihadiri jajaran pimpinan daerah, di antaranya wakil ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah (MRPT) Yehuda Gobai, wakil ketua IV DPRP Papua Tengah John NR Gobai.
Termasuk Bupati Mimika, Johannes Rettob, Bupati Deiyai, Melkianus Mote, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dogiyai, Petrus Agapa.
Dalam Rakor tersebut, Gubernur menekankan agar lebih mengedepankan pendekatan adat guna meredam ketegangan yang terjadi di Kapiraya.
Ketegangan itu kembali pecah setelah sebelumnya terjadi dua kali peristiwa sama di wilayah Kapiraya dan telah menelan satu korban jiwa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Papua Tengah, Albertus Adii mengatakan, pertemuan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Papua Tengah untuk menyelesaikan sengketa di wilayah Kapiraya.
Albertus membenarkan bahwa, langkah yang perlu dilakukan secepatnya adalah koordinasi intensif antara provinsi dan tiga kabupaten yakni, Deiyai, Dogiyai, dan Mimika.
“Dalam rapat sudah disepakati bahwa masing-masing kabupaten akan membentuk tim penanganan konflik yang akan melakukan koordinasi dan kerja sama terhadap suku-suku baik Mee dan Kamoro,” ujar Albertus.
“Pemerintah akan bekerja dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk penanganan konflik, sehingga tidak menyebar,” tandasnya.
Pemprov Papua Tengah juga mendorong agar tim yang dibentuk melakukan negosiasi langsung dengan para pemilik hak ulayat dari kedua belah pihak.
Langkah ini dianggap paling efektif untuk menyelaraskan perspektif antara administrasi negara dan hukum adat yang berlaku di Tanah Papua.
Setelah konsolidasi di tingkat suku selesai dilakukan, seluruh elemen Forkopimda dari provinsi hingga tiga kabupaten terkait akan turun langsung ke Kapiraya.
“Membentuk tim dari tiga kabupaten masing-masing, kemudian dengan tingkat provinsi setelah melakukan konsolidasi komunikasi dikoordinasi melalui suku-suku yang ada, khususnya Mee dan Kamoro,” jelasnya.
Selanjutnya akan dilaksanakan pertemuan bersama. Hasil pertemuan akan dirumuskan, kemudian Forkopimda provinsi dan tiga kabupaten akan ke Kapiraya untuk menyelesaikan konteks tapal batas adat. (Redaksi)








