TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten dan Provinsi di Papua Raya didesak untuk segera mempercepat penetapan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) 2026.
Penegasan ini disampaikan Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat memaparkan perkembangan penyampaian RAP Dana Otsus 2026 di Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Menurut Ribka, percepatan penetapan RAP Dana Otsus sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Papua Raya.
Ribka menyebutkan, pada tahun anggaran 2025, Kementerian Dalam Negeri berhasil mengawal realisasi Dana Otsus hingga 100 persen di seluruh wilayah Papua.
“Berkat pengawasan ketat kami, di 2025 semua dana Otsus terealisasi 100 persen. Ini pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi,” ujarnya.
Mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah itu menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi modal penting untuk memastikan pelaksanaan Dana Otsus pada tahun 2026 berjalan lebih optimal.
Berdasarkan data Kemendagri hingga 19 Januari 2026, dari total enam provinsi dan 42 kabupaten/kota di Papua, baru sebanyak 29 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyelesaikan RAP final Dana Otsus 2026.
Sementara 19 Pemda lainnya masih dalam proses penyempurnaan dokumen. Provinsi Papua Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh Pemdanya telah merampungkan RAP final.
Rincian Penyelesaian RAP di Enam Provinsi Papua
Untuk Provinsi Papua, terdapat sembilan Pemda yang telah menyelesaikan RAP final. Sementara Kabupaten Waropen telah mengirimkan dokumen, namun belum berstatus final.
Untuk Provinsi Papua Pegunungan, tercatat enam Pemda telah menyelesaikan RAP final, sedangkan tiga Pemda lainnya masih belum, yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Nduga.
Di Provinsi Papua Tengah, sebanyak lima Pemda telah menyelesaikan RAP final. Sementara Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai masih belum merampungkannya.
Sementara itu, di Provinsi Papua Barat Daya, baru dua Pemda yang menyelesaikan RAP final. Sisanya, yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Maybrat, masih dalam proses.
Adapun di Provinsi Papua Barat, terdapat dua Pemda yang telah menyelesaikan RAP final.
Enam daerah lainnya yang belum rampung meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan penetapan RAP Dana Otsus 2026, khususnya bagi Pemda yang belum menyampaikan RAP final.
“Kami akan melaksanakan kunjungan ke wilayah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus Tahun 2026 bersama Ditjen Bina Keuda,” ujarnya.
Kunjungan ke daerah guna melakukan pendampingan langsung, klarifikasi kendala, serta percepatan penyempurnaan dan percepatan RAP final sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ribka.
Dorong APBD dan DPA 2026 Segera Ditetapkan
Selain percepatan RAP Otsus, Ribka juga menegaskan komitmen Kemendagri dalam memperbaiki tata kelola Dana Otsus secara menyeluruh.
Ia mendorong seluruh Pemda di enam provinsi serta 42 kabupaten/kota di Papua untuk segera menetapkan APBD dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling lambat pada bulan ini.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan program pembangunan di Papua. (Redaksi)










