TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyoroti membengkaknya jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia menilai jumlah pegawai saat ini tidak sebanding dengan kebutuhan organisasi dan jumlah penduduk di Mimika.
Di hadapan pimpinan OPD dam DPRD Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan bahwa saat ini total pegawai Pemkab Mimika mencapai sekitar 9.000 orang.
Jumlah ini terdiri dari kurang lebih 4.000 pegawai P3K dan sisanya Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan jumlah penduduk sekitar 320 ribu jiwa, kalau dihitung-hitung pegawai kita ini terlalu banyak,” ujar Johannes Rettob di kantor Pusat Pemerintahan SP3, Jumat 19 Desember 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, dan kebutuhan sumber daya manusia melalui proses profiling pegawai.
Dari hasil evaluasi awal, ia menilai bahwa roda pemerintahan Kabupaten Mimika sejatinya dapat berjalan jauh lebih efisien.
“Setelah kami lakukan profiling, sebenarnya kabupaten ini bisa dikerjakan oleh 500 orang saja. Harusnya bisa, dengan manajemen talenta yang baik,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa ke depan pemerintah tidak lagi berfokus pada kuantitas pegawai, melainkan kualitas.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Mimika membutuhkan aparatur yang benar-benar profesional, memiliki dedikasi, integritas, serta kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan.
“Tidak perlu banyak-banyak orang. Kita butuh orang-orang yang betul-betul profesional, punya dedikasi, punya integritas, dan mampu menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Meski demikian, Johannes Rettob mengingatkan seluruh pegawai yang saat ini sudah berada dalam sistem pemerintahan agar tetap bekerja maksimal dan bertanggung jawab.
“Karena kondisi ini, kalian semua harus kerja baik-baik,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Mimika tengah bersiap melakukan penataan serius terhadap birokrasi, dengan menitikberatkan pada efisiensi, kinerja, dan kualitas aparatur sipil negara. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










