ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

Gery mengusulkan agar Musdat ulang dilaksanakan pada Januari–April tahun depan, agar ada waktu memadai untuk mengundang para tokoh adat dari kampung-kampung.

4 Desember 2025
0
Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

Lemasko pimpinan Gery Okoare usai melakukan konferensi pers. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pimpinan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gery Okoare, menegaskan bahwa proses pembentukan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang tengah berlangsung tidak sah.

Hal ini disampaikan Gery dalam konferensi pers di salah satu hotel di Timika, Kamis 4 Desember 2025.

Menurut Gery, pembentukan LMA Suku Kamoro karena tidak sesuai kesepakatan awal yang telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mimika.

Gery menjelaskan bahwa pertemuan sebelumnya di Hotel Horison Ultima, yang difasilitasi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, telah menghasilkan kesepahaman antara berbagai kubu Lemasko untuk menyatukan persepsi terkait pembentukan LMA.

Baca Juga

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa seluruh proses selanjutnya harus dilakukan bersama, termasuk pembentukan tim formatur serta penyusunan mekanisme kerja organisasi.

Namun, menurut Gery, proses yang kini berjalan dilakukan sepihak tanpa melibatkan mereka maupun unsur masyarakat adat yang memiliki legitimasi.

“Tim formatur itu dibentuk oleh siapa? Siapa ketuanya? SK-nya dari mana? Kami tidak pernah dilibatkan. Karena itu seluruh proses tersebut kami nyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” tegasnya.

Gery menekankan bahwa pembentukan LMA seharusnya melibatkan struktur adat asli Kamoro, mulai dari kepala-kepala suku, dewan adat kampung, hingga dewan adat wilayah dari Nakai hingga Warifi.

Mereka, kata Gery, adalah pihak yang memiliki hak adat dalam pra-Musdat maupun Musdat. Ia menilai proses yang kini berlangsung justru melibatkan masyarakat umum, bahkan anak sekolah, yang tidak memiliki kapasitas adat.

“Ini lembaga besar. Yang punya hak hadir adalah kepala-kepala kampung dan dewan adat. Bukan masyarakat umum yang tinggal di kota,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gery juga menyoroti anggaran pemerintah yang disebut telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut.

“Dana sudah diberikan pemerintah. Saya minta ketua panitia mempertanggungjawabkan. Jika disalahgunakan, saya akan laporkan ke polisi,” tegasnya.

Wakil Ketua Lemasko, Marianus Maknaipeku, meminta panitia menunjukkan pertanggungjawaban terkait penggunaan SK panitia, honorarium, serta mekanisme pengundangan peserta.

Marianus membantah klaim panitia yang menyebut peserta hadir dari berbagai wilayah. “Yang hadir itu bukan masyarakat dari kampung-kampung seperti Waripi atau Timur Jauh. Kebanyakan hanya orang yang tinggal di sekitar kota,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi Lemasko, Yohanes Mamiri, menegaskan bahwa Lemasko merupakan lembaga adat resmi yang berdiri sejak 1996 dan dikukuhkan oleh para tetua adat Kamoro.

Karenanya, Ia menolak musyawarah adat (Musdat) yang sedang berlangsung karena tidak sesuai mekanisme pembentukan Lembaga Hukum Adat Mimika Wee.

“Proses yang benar harus melalui panitia yang sah, tim formatur, sosialisasi ke kampung-kampung, serta melibatkan kepala suku dari Timur, Barat, dan Tengah. Tidak bisa hanya dua hari rapat lalu langsung menentukan ketua,” jelasnya.

Yohanes juga mengungkapkan bahwa sejumlah nama pengurus Lemasko, termasuk dirinya, dicantumkan tanpa izin dalam dokumen kegiatan.

Ia menduga pemerintah menerima laporan yang tidak benar hingga mengucurkan anggaran kegiatan sekitar Rp3 miliar.

Di akhir konferensi pers, Gery kembali menegaskan bahwa struktur yang telah dibentuk tidak memiliki kualitas dan kapasitas sebagai pemangku adat.

Ia menilai beberapa figur yang ditunjuk tidak memahami aturan hukum adat turun-temurun, bahkan berpotensi menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Karena itu, Gery meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk segera membatalkan proses pembentukan LMA yang sedang berlangsung.

“Saya minta dalam waktu sesingkat-singkatnya Bapak Bupati mengambil langkah untuk menghentikan proses ini dan mengulang Musdat,” ujarnya.

Gery mengusulkan agar Musdat ulang dilaksanakan pada Januari–April tahun depan, agar ada waktu memadai untuk mengundang para tokoh adat dari kampung-kampung.

Dan memastikan figur calon ketua LMA adalah mereka yang memiliki konsep dan pemahaman aturan adat, mengetahui batas wilayah adat, serta memahami aturan pertanahan dan kewilayahan.

Gery menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa LMA harus dipimpin oleh orang yang berkualitas, berpengalaman, dan memahami aturan adat, bukan figur yang dipilih secara tergesa-gesa. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

24 Oktober 2026
Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

24 Oktober 2026
Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

24 Oktober 2026
Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

24 Oktober 2026
IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

24 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

24 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Kapolres Usai Tangkap Tiga Waimum, “Masih Bandel, Kami Tindak Tegas, Proses Hukum di Luar Timika”

Kabar Malam Ini dari Kwamki Narama, Dua Korban Bentrok Meninggal Dunia

Pesparani Timika: Perpaduan Iman, Budaya, dan Toleransi yang Menoreh Sejarah

Luka Kwamki Narama yang Tak Kunjung Berakhir

Cegah Stunting Sejak Dini, Dinkes Mimika Edukasi Ibu Hamil Lewat Gerakan Bumil Sehat

Cegah Stunting Sejak Dini, Dinkes Mimika Edukasi Ibu Hamil Lewat Gerakan Bumil Sehat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id