ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemda Mimika Umumkan Hari Libur Cuti Bersama Sepanjang November dan Desember 2025

Penyampaian hari libur ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 61 Tahun 2025 yang ditandatangani Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika tertanggal 20 November 2025.

21 November 2025
0
Pemda Mimika Umumkan Hari Libur Cuti Bersama Sepanjang November dan Desember 2025

Surat Edaran (SE) Nomor: 61 Tahun 2025 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan November dan Desember Tahun 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah mengumunkan hari libur dan cuti bersama sepanjang Bulan November sampai Desember 2025.

Pengumuman hari libur ini berkaitan dengan pelayanan dan aktivitas kantor pemerintahan, mulai dari tingkat Pemerintah Kampung, Pemerintah Distrik dan lembaga sekolah.

Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga TNI/POLRI, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perguruan tinggi dan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) di Kampung Karang Senang,SP3, Distrik Kuala Kencana.

Penyampaian hari libur ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 61 Tahun 2025 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan November dan Desember Tahun 2025, yang ditandatangani Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika tertanggal 20 November 2025.

Baca Juga

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

Penentuan tanggal libur itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025.

Dan Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 7 Agustus Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024.

Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/5 Tahun 2025 Tentang Hari-Hari libur Dan Cuti Bersama Di Wilayah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi di atas, maka ditetapkan Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah selama Bulan November dan Desember Tahun 2025 sebagai berikut:

Jumat, 21 November 2025 Peringatan Hari Otonomi Khusus Papua (Libur Fakultatif).

Senin, 1 Desember 2025 Cuti Bersama Masa Raya Adven Memasuki Natal.

Senin s/d Rabu, 22 s/d 24 Desember 2025 Cuti Bersama Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.

Kamis, 25 Desember 2025 Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.

Jumat, 26 Desember 2025 Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus, Hari Kedua. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

30 Oktober 2026
37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

30 Oktober 2026
Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

30 Oktober 2026
HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

30 Oktober 2026
BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

30 Oktober 2026
TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

30 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Menko Polkam Dudung Kunjungi Mimika, Bahas Stabilitas Keamanan Papua Tengah

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Kematian Irene Sokoy dan Bayi dalam Kandungan, Dinkes Papua Segera Audit Pelayanan di RSUD Yowari

Kematian Irene Sokoy dan Bayi dalam Kandungan, Dinkes Papua Segera Audit Pelayanan di RSUD Yowari

Perayaan HUT Otsus Ditutup, Silwanus: Momentum Ini Menjadi Refleksi Sejauh Mana Otsus Memberikan Manfaat Nyata bagi OAP

Perayaan HUT Otsus Ditutup, Silwanus: Momentum Ini Menjadi Refleksi Sejauh Mana Otsus Memberikan Manfaat Nyata bagi OAP

Buntut Tewasnya Pekerja Bangunan yang Diduga Dibacok KKB, Polisi Minta Keterangan Tiga Warga OAP

Buntut Tewasnya Pekerja Bangunan yang Diduga Dibacok KKB, Polisi Minta Keterangan Tiga Warga OAP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id