ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Satpol PP Mimika Perkuat Penegakan Peraturan Daerah Lewat Pelatihan PPNS

29 Oktober 2025
0
Satpol PP Mimika Perkuat Penegakan Peraturan Daerah Lewat Pelatihan PPNS

Sejumlah peserta PPNS mengikuti pelatihan yang digelar Satpol PP Kabupaten Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

“Penegakan Perda tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi antara PPNS, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan agar proses penyidikan dan pemberkasan berjalan efektif”.

TIMIKA, Koranpapua.id– Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Mimika kini makin diperkuat.

Selama tiga hari, 29–31 Oktober 2025, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengikuti pelatihan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Melalui kegiatan ini, para PPNS tidak hanya dibekali pemahaman hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka juga diajak memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum agar proses penegakan aturan di lapangan berjalan lebih efektif dan berimbang.

Baca Juga

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

Pelatihan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, diikuti 14 PPNS dari lingkungan Pemkab Mimika, 11 PPNS dari instansi vertikal.

Termasuk 25 peserta dari unsur kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Tidak ketinggalan 50 personel Satpol PP juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

Para peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber berpengalaman, di antaranya dari Lemdiklat Reskrim Polri Megamendung.

Narasmber lainnya berasal dari Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Mimika, serta Polres Mimika.

Frans Kambu, Plt. Asisten II Setda Mimika, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas PPNS sebagai ujung tombak penegakan Perda di daerah.

“PPNS harus bekerja profesional, adil, dan berintegritas dalam menjaga ketertiban serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ronny S. Marjen, Kepala Dinas Satpol PP Mimika, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam sistem Criminal Justice System.

“Penegakan Perda tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi antara PPNS, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan agar proses penyidikan dan pemberkasan berjalan efektif,” jelasnya.

Ronny mencontohkan, salah satu pelanggaran ringan yang diatur dalam Perda adalah pembuangan sampah sembarangan dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta.

“Kami harap masyarakat sadar dan tertib, karena sanksi ini bukan untuk menghukum, tapi memberi efek jera,” katanya.

Ia menegaskan, penegakan hukum di Mimika akan tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium hukum sebagai jalan terakhir.

Dengan tetap mengutamakan pembinaan dan pencegahan di tingkat wilayah melalui kepala distrik, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kalau wilayah tertib, masyarakat juga nyaman. Itu yang ingin kita bangun bersama,” tutup Ronny. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

1 Oktober 2026
DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

1 Oktober 2026
Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

1 Oktober 2026
KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

1 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

1 Oktober 2026
Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

1 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Bicara Kejujuran, Bukan Sekadar Proyek: Pejabat Mimika Diuji Integritasnya

Bicara Kejujuran, Bukan Sekadar Proyek: Pejabat Mimika Diuji Integritasnya

Tertibkan Pedagang Ikan ‘Nakal’, Disperindag Segel 33 Alat Ukur di Pasar Sentral Timika

Tertibkan Pedagang Ikan ‘Nakal’, Disperindag Segel 33 Alat Ukur di Pasar Sentral Timika

Insiden Mahkota Cenderawasih, Ribka Haluk: Bukan Cuma Persoalan Administratif, tetapi Menyentuh Sisi Emosional Masyarakat Papua

Insiden Mahkota Cenderawasih, Ribka Haluk: Bukan Cuma Persoalan Administratif, tetapi Menyentuh Sisi Emosional Masyarakat Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id