ADVERTISEMENT
Selasa, April 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tidak Berdinas Dua Tahun, Anggota Polres Mimika Dipecat Tidak dengan Hormat

13 Oktober 2025
0
Retribusi Parkir Sumbang Rp1,04 Miliar, Pendapatan Terbesar Disperindag Mimika 2025

Upacara PTDH salah satu anggota Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan pasti ada konsekuensinya. Jadikan ini sebagai cermin untuk terus mawas diri dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat”.

TIMIKA, Koranpapua.id– Seorang anggota Polres Mimika atas nama Aipda Sulfikar resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena tidak berdinas selama dua tahun tanpa izin.

Upacara pemberhentian dilaksanakan di halaman Mako Polres Mimika, Mile 32, pada Senin 13 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha.

ADVERTISEMENT

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Tengah Nomor: /50/IX/2025 tanggal 9 September 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat keputusan itu menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Baca Juga

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

“Yang bersangkutan tidak berdinas selama kurang lebih dua tahun tanpa izin atau alasan yang jelas. Beberapa kali telah dilakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan, sehingga harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas AKBP Billyandha.

Kapolres menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik Polri.

Ia berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga integritas dan kehormatan sebagai insan Bhayangkara.

“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan pasti ada konsekuensinya. Jadikan ini sebagai cermin untuk terus mawas diri dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjaga nama baik institusi Polri yang presisi, humanis, dan dicintai masyarakat.

Ia juga menyampaikan harapan agar mantan anggota yang diberhentikan dapat memperbaiki diri dan menata kembali kehidupannya di tengah masyarakat. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

27 April 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

27 April 2026
Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Karaka Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura, Januari-April 2026 Sumbang Devisa Rp800 Juta

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Lemasko Apresiasi Prabowo Pilih Ribka Haluk Gabung di Kabinet Indonesia Maju

Oknum Kontraktor Dingatkan Tidak ‘Jual’ Nama Bupati dan Wabup Mimika untuk Dapatkan Proyek Pemerintah

Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id