ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Selain itu, obat-obatan terlarang dan kosmetik ilegal dari tiga perkara, serta sejumlah perkara lainnya seperti perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan.

16 September 2025
0
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Kejari Mimika saat memuusnahkan barang bukti 41 Perkara Pidana. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum.

Puluhan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

Pemusnahan berlangsung dihalaman kantor Kejari Mimika, Senin 15 September 2025, dipimpin Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejari Mimika, bersama perwakilan Polres Mimika, Loka POM, dan Pengadilan Negeri Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika dari 18 perkara. Yakni, Sabu seberat 6,69 gram, ganja 19,04 gram, dan tembakau sintetis 96 gram.

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Selain itu, obat-obatan terlarang dan kosmetik ilegal dari tiga perkara, serta sejumlah perkara lainnya seperti perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Conny menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan menjaga kepastian hukum serta memberantas tindak pidana.

Sevara khusus pada penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

“Setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Conny dalam keterangannya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Dinas Perikanan Mimika Perkenalkan ‘Bioflok’, Cara Baru Tingkatkan Budidaya Ikan Air Tawar

Dinas Perikanan Mimika Perkenalkan ‘Bioflok’, Cara Baru Tingkatkan Budidaya Ikan Air Tawar

Perahu Ketinting Terbalik di Asmat, Enam Selamat, Satu Balita Masih Dicari

Perahu Ketinting Terbalik di Asmat, Enam Selamat, Satu Balita Masih Dicari

Wakil Presiden RI Tiba di Merauke, Satgas Korpasgat TNI AU Perketat Pengamanan Bandara

Wakil Presiden RI Tiba di Merauke, Satgas Korpasgat TNI AU Perketat Pengamanan Bandara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id