TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Terbaru, Senin 15 September 2025 malam, dalam operasi ini polisi menangkap dua pengedar dengan inisial HP (32) dan FNR (31).
Dari tangan dua orang itu, operasi kepolisian yang dipimpin Iptu Hery Setiabudi, SE berhasil mengamankan puluhan paket Sabu siap edar.
Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran Sabu di Jalan Busiri Ujung, Timika.
Sekitar pukul 21.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan HP.
Dari tangan HP yang merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di Timika, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil Sabu.
Kepada polisi HP mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya FNR, warga Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap FNR di kosnya pukul 23.30 WIT. Dari penggeledahan, polisi menyita 54 paket kecil Sabu.
Juga menemukan lima pipet berisi Sabu yang sebelumnya telah diedar di beberapa titik di Kota Timika.
Adapun barang bukti yang juga diamankan polisi dari tangan HP yakni, satu paket Sabu ukuran sedang.
Satu paket Sabu ukuran kecil, satu helm KYT kuning, satu sapu ijuk merah dan satu iPhone XS hitam.
Sementara dari tangan F.N.R yakni, 54 paket Sabu ukuran kecil, lima pipet berisi Sabu, satu pipet putih (sendok takar).
Termasuk satu timbangan digital merk Camry, satu ponsel Infinix Zero 30 silver dan satu ponsel Infinix Note 50 Pro silver
Kedua pengedar yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Polres Mimika.
Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Polres Mimika akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan Narkoba,” tegas Iptu Hempy. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru