NABIRE, Koranpapua.id- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah tahun 2024 mengalami surplus sebesar Rp480.741.045.392,09.
Besaran nilai surplus ini diperoleh dari pendapatan tahun 2024 sebesar Rp4.206.324.912.971,52 dan belanja Rp3.725.583.867.579,43.
Angka-angka ini disampaikan secara ringkas oleh Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah ketika menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis 31 Juli 2025.
Dilaporkan Deinas, untuk pembiayaan, penerimaan dan pembiayaan netto sama besar yaitu Rp603.491.573.036,98, sedangkan pengeluaran Rp0,00 dan SiLPA Rp1.084.232.618.429,07.
Menurutnya, seluruh pelaksanaan anggaran ini telah dilaksanakan audit terperinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini Wajar Dengan Pengecualian untuk laporan keuangan Provinsi Papua Tengah pada tahun 2024,” ungkap Deinas.
Wagub Deinas juga menjelaskan Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menurutnya cukup urgen.
Menurutnya, perangkat daerah yang membidangi ini telah berulang-kali dipanggil koordinasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam rangka akselerasi penetapan Ranperdasi ini.
Dan yang menjadi sorotan adalah terjadinya hambatan struktural yang mengakibatkan minimnya investor yang masuk ke Papua Tengah.
“Salah satu penyebabnya adalah pajak dan retribusi di daerah berceceran pada banyak regulasi. Hal ini menjadi salah satu yang menyulitkan bagi investor,” pungkas Deinas.
Setelah UU Cipta Kerja lahir, seluruh pungutan daerah baik pajak ataupun retribusi, harus dihimpun dalam satu Ranperdasi.
Pendapatan asli daerah yang optimal akan memungkinkan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, menyediakan layanan publik yang berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan dana transfer.
Ia juga menjelaskan urgensi lain dari Ranperdasi ini yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan keadilan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Misalnya, dengan memperjelas prosedur pemungutan pajak dan retribusi, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Deinas juga menyampaikan beberapa pajak dan retrbusi yang menjadi kewenangan Provinsi yaitu, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat.
Termasuk pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, pajak air permukaan, pajak rokok dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan. (Redaksi)










