TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan pendampingan penyusunan regulasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Kegiatan pendampingan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 23 Juli 2025, dibuka secara resmi oleh Evert Lukas Hindom, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, mewakili Bupati Johannes Rettob.
Pada kesempatan itu, Evert menegaskan pembentukan UPTD penting untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas operasional di bidang kesehatan.
“UPTD harus didukung regulasi yang bersih, akuntabel, profesional, dan inovatif, sehingga mampu menjawab tantangan kesehatan pasca pandemi COVID-19,” ujarnya.
Ia berharap UPTD menjadi motor peningkatan mutu layanan melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kompetensi SDM, dan penyesuaian layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika menambahkan, keberadaan UPTD akan mempercepat layanan langsung ke masyarakat.
Termasuk pengawasan kualitas air minum, layanan gawat darurat 119, hingga distribusi obat ke Puskesmas dan rumah sakit di wilayah pegunungan.
Selain itu, UPTD juga akan berperan dalam percepatan penanganan penyakit menular seperti malaria, demam berdarah, dan filariasis.
“Mimika menyumbang lebih dari 30 persen kasus malaria di Papua, sehingga perlu unit pelayanan khusus agar target eliminasi malaria 2026 dan filariasis 2027 dapat tercapai,” jelas Reynold.
Reynold menegaskan bahwa pendampingan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi dengan visi misi Bupati Mimika dan integrasi layanan primer sesuai arahan Kementerian Kesehatan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru