TIMIKA, Koranpapua.id- Dalam melakukan persiapan menuju pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan kepengurusan definitif, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menunjuk Sedek Bahta sebagai Ketua pengurus Caretaker DPD KNPI Provinsi Papua Tengah.
Penunjukan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP. 220/DPP-KNPI/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Dengan SK tersebut, Sedek Bahta akan bekerja melakukan persiapan menuju pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan kepengurusan definitif KNPI Papua Tengah.
Dalam surat yang sama juga ditunjuk Adrian Andhika Thie sebagai Sekretaris, dan Yustinus Tebai, S.E. sebagai Bendahara.
Ketiganya diberikan mandat selama tiga bulan untuk memimpin konsolidasi organisasi dan menyiapkan pelaksanaan Musda KNPI Papua Tengah.
Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan menegaskan pentingnya mempercepat konsolidasi pemuda di provinsi baru tersebut.
Papua Tengah memiliki peran sentral dalam mendorong kemajuan pemuda di kawasan timur Indonesia.
“Kami yakin pengurus caretaker mampu menjalankan tugas dengan tanggung jawab, inklusivitas, dan semangat kebangsaan,” ujarnya.
Menanggapi penunjukan itu, Sedek Bahta menyatakan komitmennya untuk segera memulai langkah konsolidasi.
“Pasca penetapan ini, kami akan langsung bekerja melakukan konsolidasi dengan seluruh teman-teman pemuda di Papua Tengah. KNPI harus kembali menjadi rumah besar yang mempersatukan dan menggerakkan,” kata Sedek.
Sementara itu, Yustinus Tebai menegaskan bahwa KNPI adalah wadah inklusif bagi seluruh pemuda lintas suku, agama, ras, dan etnis.
“Kami akan terus menjaga dan menjahit kebersamaan ini sebagaimana yang selalu digelorakan oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah,” ucapnya.
Sebagai bentuk sinergi, DPP KNPI juga menetapkan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Papua Tengah sebagai Dewan Penasihat DPD KNPI Papua Tengah.
DPP KNPI menyatakan seluruh keputusan kepengurusan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demi tertib administrasi dan efektivitas organisasi. (Redaksi)










