TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar klinik pendampingan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rabu 25 Juni 2025.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, bertujuan untuk memastikan dokumen RDTR Kabupaten Mimika, khususnya untuk wilayah perkotaan, sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Pertemuan penting yang berlangsung secara daring itu, dipandu oleh Putri Nurul, Kepala Sub Bidang Kementerian ATR Wilayah II B Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sumitro Hamzah, S.T, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Mimika, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kami kedatangan teman-teman dari Kementerian ATR, khususnya dari Direktorat Jenderal Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah Daerah 2B”.
“Ada empat tim pendamping yang hadir langsung untuk memberikan asistensi dalam penyusunan RDTR Kabupaten Mimika perkotaan,” terang Sumitro.
Dalam sesi pendampingan ini, seluruh materi teknis RDTR, termasuk pola ruang, struktur ruang, arahan zonasi, dan peta-peta terkait, diperiksa secara detail oleh tim pendamping.
Sumitro menjelaskan, tim pendamping yang hadir memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi standar dan tidak ada kekeliruan.
“Mereka satu per satu memeriksa dan memberikan arahan mengenai apa yang perlu dibenahi, diperbaiki, atau disesuaikan,” tambah Sumitro.
Menurut Sumitro, terdapat sejumlah rekomendasi perbaikan yang disampaikan, terutama untuk dokumen tata ruang yang telah disusun PUPR Mimika tahun lalu.
Ia mencontohkan, ada perbaikan terkait jaringan jalan dalam pola ruang, atau penempatan fasilitas seperti tempat pembuangan sampah (TPS) yang perlu dikaji ulang.
“Kami memverifikasi semua data dan membenahi bagian-bagian yang kurang agar dokumen ini nantinya bisa menjadi acuan yang kuat untuk perizinan,” jelas Sumitro yang ditemui usai kegiatan itu.
Lebih jauh disampaikan, setelah semua perbaikan selesai dan dokumen RDTR dianggap mendekati sempurna, akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi Menteri.
Proses ini akan melibatkan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh lintas sektor terkait.
Jika sudah disetujui, RDTR ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan dapat terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk proses perizinan investasi dan pembangunan di wilayah tersebut.
“Inilah mengapa perbaikan ini sangat penting. RDTR ini akan menjadi acuan utama untuk perizinan di wilayah yang tercakup, sehingga harus disiapkan dengan sangat baik dan akurat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru