ADVERTISEMENT
Senin, Mei 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Aktivitas Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Didukung Regulasi, John NR Gobai Usulkan Enam Langkah Teknis

“Pemprov Papua Tengah telah mengajukan usulan WPR melalui surat bernomor 500.10/1943/PPT Papua, tertanggal 13 November 2023, kepada Kementerian ESDM RI”.

23 Juni 2025
0
Aktivitas Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Didukung Regulasi, John NR Gobai Usulkan Enam Langkah Teknis

John NR Gobai, Ketua IV DPR Papua Tengah. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

WAMENA, Koranpapua.id– John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah mengatakan, aktivitas penambangan rakyat atau penambang non perusahaan di sejumlah wilayah di Provinsi Papua Tengah sudah lama beroperasi.

Karenanya aktivitas penambangan ini perlu mendapatkan legalisasi melalui regulasi yang tepat.

ADVERTISEMENT

“Masyarakat di Papua Tengah sudah lama melakukan kegiatan penambangan, seperti di wilayah yang berizin seperti area PT Freeport di Mimika,” ujar John kepada awak media, Senin 23 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan, terdapat dua kategori penambang rakyat.

Baca Juga

Dr. Riandini Aisyah, S.Si., M.Sc: Papua Jadi Penentu Target Eliminasi Malaria Tahun 2030

Gubernur Dominggus Instruksikan Tanggal 7 Mei Seluruh Kepala OPD Harus Berada di Manokwari

Pertama, aktivitas penambangan yang belum memiliki izin.

Kedua, aktivitas penambangan di areal yang telah memiliki ijin resmi.

Terkait dengan ini, menurut John, Pemprov Papua Tengah telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau melakukan dialog dengan perusahaan pemegang izin.

Setelah ditetapkan sebagai WPR, izin operasional dapat diberikan kepada masyarakat pemilik tanah.

“Pemprov Papua Tengah telah mengajukan usulan WPR melalui surat bernomor 500.10/1943/PPT Papua, tertanggal 13 November 2023, kepada Kementerian ESDM RI,” pungkasnya.

Usulan tersebut telah mendapatkan tanggapan tertulis dan selanjutnya perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap Menteri ESDM dapat menetapkan lebih banyak WPR di Papua Tengah,” pintanya.

Agar aktivitas penambangan bisa berjalan dengan baik dan pengelolaannya berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, Jhon mengusulkan enam langkah teknis.

  1. Setelah WPR disetujui, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada pemilik tanah.
  2. Kegiatan penambangan diawasi agar tidak menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  3. Masyarakat penambang wajib melakukan rehabilitasi lingkungan.
  4. Penambang rakyat dikenakan iuran sebagai kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  5. Dibentuk tenaga penyuluh tambang untuk membina dan mendampingi masyarakat pendulang.
  6. Seluruh ketentuan tersebut perlu dituangkan secara tegas dalam Peraturan Daerah. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dr. Riandini Aisyah, S.Si., M.Sc: Papua Jadi Penentu Target Eliminasi Malaria Tahun 2030

Dr. Riandini Aisyah, S.Si., M.Sc: Papua Jadi Penentu Target Eliminasi Malaria Tahun 2030

4 Mei 2026
450 Prajurit Yonif 315/Garuda Dikirim ke Perbatasan RI–Papua Nugini

450 Prajurit Yonif 315/Garuda Dikirim ke Perbatasan RI–Papua Nugini

4 Mei 2026
Ada 2.741 Pengusaha OAP yang Terdaftar, Gubernur Dominggus Instruksikan OPD Laporkan Paket PL Melalui SIRUP

Gubernur Dominggus Instruksikan Tanggal 7 Mei Seluruh Kepala OPD Harus Berada di Manokwari

4 Mei 2026
Cegah Anemia dan Pantau Status Gizi, Dinkes Mimika Rakor dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Remaja Putri

Cegah Anemia dan Pantau Status Gizi, Dinkes Mimika Rakor dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Remaja Putri

4 Mei 2026
Peringatan WPFD 2026: Wagub Aryoko Sebut Pemprov Dukung Kerja Jurnalistik Aman dan Bebas Intimidasi

Peringatan WPFD 2026: Wagub Aryoko Sebut Pemprov Dukung Kerja Jurnalistik Aman dan Bebas Intimidasi

4 Mei 2026
Bibit Siklon Tropis 92W Terdeteksi di Utara Papua, Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

Bibit Siklon Tropis 92W Terdeteksi di Utara Papua, Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

4 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post

AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

Hormati Jasa Para Pahlawan, Jajaran Polres Jayapura Tabur Bunga di TMP Marthen Indey

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id