ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Aktivitas Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Didukung Regulasi, John NR Gobai Usulkan Enam Langkah Teknis

“Pemprov Papua Tengah telah mengajukan usulan WPR melalui surat bernomor 500.10/1943/PPT Papua, tertanggal 13 November 2023, kepada Kementerian ESDM RI”.

23 Juni 2025
0
Aktivitas Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Didukung Regulasi, John NR Gobai Usulkan Enam Langkah Teknis

John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

WAMENA, Koranpapua.id– John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah mengatakan, aktivitas penambangan rakyat atau penambang non perusahaan di sejumlah wilayah di Provinsi Papua Tengah sudah lama beroperasi.

Karenanya aktivitas penambangan ini perlu mendapatkan legalisasi melalui regulasi yang tepat.

ADVERTISEMENT

“Masyarakat di Papua Tengah sudah lama melakukan kegiatan penambangan, seperti di wilayah yang berizin seperti area PT Freeport di Mimika,” ujar John kepada awak media, Senin 23 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan, terdapat dua kategori penambang rakyat.

Baca Juga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Pertama, aktivitas penambangan yang belum memiliki izin.

Kedua, aktivitas penambangan di areal yang telah memiliki ijin resmi.

Terkait dengan ini, menurut John, Pemprov Papua Tengah telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau melakukan dialog dengan perusahaan pemegang izin.

Setelah ditetapkan sebagai WPR, izin operasional dapat diberikan kepada masyarakat pemilik tanah.

“Pemprov Papua Tengah telah mengajukan usulan WPR melalui surat bernomor 500.10/1943/PPT Papua, tertanggal 13 November 2023, kepada Kementerian ESDM RI,” pungkasnya.

Usulan tersebut telah mendapatkan tanggapan tertulis dan selanjutnya perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap Menteri ESDM dapat menetapkan lebih banyak WPR di Papua Tengah,” pintanya.

Agar aktivitas penambangan bisa berjalan dengan baik dan pengelolaannya berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, Jhon mengusulkan enam langkah teknis.

  1. Setelah WPR disetujui, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada pemilik tanah.
  2. Kegiatan penambangan diawasi agar tidak menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  3. Masyarakat penambang wajib melakukan rehabilitasi lingkungan.
  4. Penambang rakyat dikenakan iuran sebagai kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  5. Dibentuk tenaga penyuluh tambang untuk membina dan mendampingi masyarakat pendulang.
  6. Seluruh ketentuan tersebut perlu dituangkan secara tegas dalam Peraturan Daerah. (Redaksi)

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

30 Juli 2025
Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

30 Juli 2025
Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

30 Juli 2025
200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

30 Juli 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

30 Juli 2025
Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

30 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1286 shares
    Bagikan 514 Tweet 322
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post

AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

Hormati Jasa Para Pahlawan, Jajaran Polres Jayapura Tabur Bunga di TMP Marthen Indey

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id