ADVERTISEMENT
Senin, Januari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Jenazah Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah RSUD Mimika Diambil Keluarga untuk Dimakamkan

Luky mengapresiasi kolaborasi penyidik kepolisian dengan RSUD, karena hanya dalam waktu singkat mampu mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.

16 Mei 2025
0

Luky Mahakena, Humas RSUD Mimika menyerahkan jenazah bayi kepada keluarga datang mengambil di kamar jenazah RSUD, Jumat 16 Mei 2025. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jenazah bayi yang dibuang di tempat sampah kamar mandi IRD RSUD Mimika, akhirnya diambil oleh pihak keluarga, Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.

Pengambilan jenazah ini setelah polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi yang adalah ibu kandungnya sendiri, Kamis 15 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Luky Mahakena, Humas RSUD Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 16 Mei 2025 menjelaskan, jenazah bayi tersebut selanjutnya akan dimakamkan oleh pihak keluarga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sebelumnya kalau pelakunya belum terungkap, rencananya jenazah bayi tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dimakamkan,” ujar Luky.

Baca Juga

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Orang tua kandung ibu bayi ini baru datang dari Nabire. Mereka tadi langsung menghadap ke Polres Mile 32 untuk melapor. Kami sudah serahkan secara baik kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka,” jelas Luky.

Luky mengungkapkan meskipun bayi tersebut sudah diambil keluarga, namun ibu bayi tetap diproses hukum.

Luky mengapresiasi kolaborasi penyidik kepolisian dengan RSUD, karena hanya dalam waktu singkat mampu mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Ini merupakan kasus pertama yang berhasil menangkap pelakunya, karena kasus serupa sebelum-sebelumnya pelakunya sulit terungkap,” pungkasnya.

Lebih jauh Luky mengatakan bahwa bayi tersebut sengaja dibuang oleh ibu kandungnya. Kini pelaku telah ditahan di Polres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Seperti diberitakan media sebelumnya, seorang bayi perempuan ditemukan di tempat sampah RSUD Mimika, Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIT.

Bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang petugas cleaning service saat sedang mengangkut sampah di depan toilet Instalasi Gawat Darurat (IRD).

Namun setelah sempat dirawat di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD selama dua hari, bayi dengan usia diperkirakan antara 30 hingga 31 minggu itu dinyatakan meninggal dunia, Rabu malam 14 Mei 2025.

Pihak RSUD telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Mimika untuk melakukan penyedilikan kasus ini.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Sosial untuk melakukan pemakaman bayi tersebut. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

26 Januari 2026
Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

26 Januari 2026
Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

26 Januari 2026
Wabup Mimika Emanuel Kemong Ingatkan ASN Tertib Izin dan Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK

Wabup Mimika Emanuel Kemong Ingatkan ASN Tertib Izin dan Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK

26 Januari 2026
Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

25 Januari 2026
Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

25 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
10 Pasangan Perwakilan SMA-SMK Lolos Calon Duta Pajak Mimika 2025, Ini Daftar Nama Sekolahnya

Pemilihan Duta Pajak Daerah, Tiga Perwakilan SMA di Mimika Masuk Final

Masuk Hari ke-11, Target TMMD 2025 di Mimika Capai 50 Persen

Paguyuban Baraya Sunda Laksanakan Halal Bihalal, Bupati John Rettob Bangga Lihat Kebersamaan Warga Sunda di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id