ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

13 Mei 2023
0
Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Para kepala kampung dari Distrik Jita, Jila, Alama dan Tembagapura mendengarkan penjelasan Abner Frits Werimon Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Kamis 11 Mei 2023. ( Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Abner Frits Werimon, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika mengingatkan kepada kepala kampung yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu serentak 2024 untuk mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri dilakukan setelah dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Mimika.

ADVERTISEMENT

Penegasan ini disampaikan Abner Frits di hadapan puluhan kepala kampung dari empat distrik yakni,  Jita, Jila, Alama dan Tembagapura dalam sosialisasi pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pajak Bagi Hasil, belum lama ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengunduran diri kepala kampung kata Abner Frits, sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 yang diamanatkan kepada KPU. Bahwa seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga

Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

MRP Papua Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Mimika Soal Dana Otsus dan Keamanan

“Sesuai aturan KPU, apabila dinyatakan lolos maka dengan penuh kesadaran mengajukan surat pengunduran diri mulai tanggal 28 September 2023. Surat ditujukan kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,” ujar Abner Frits.

Meski demikian dari 133 kampung yang tersebar di kota, pesisir dan pegunungan dalam wilayah Kabupaten Mimika, belum satupun kepala kampung yang melapor.

“Kami belum tahu secara pasti berapa kepala kampung yang sudah terdafar sebagai Bacaleg,” tandasnya.

Dijelaskan, setelah mengajukan pengunduran diri, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) mengadakan musyawarah untuk memilih pejabat sementara. Kepala kampung sementara akan bertugas selama enam bulan untuk memberikan pelayanan administrasi maupun program yang ada dalam Anggaran Pembelanjaan Kampung (APK).

Kemudian berita acara pemilihan diserahkan kepada kepala distrik untuk diteruskan ke Dinas PMK sebagai dasar penerbitan SK pejabat sementara.

Tugas pejabat sementara yang paling utama sebelum satu bulan berakhir masa jabatan yakni mengadakan pemilihan kepala kampung Pengganti Antar Waktu (PAW) definitif untuk melanjutkan masa sisa jabatan pejabat sebelumnya.

“Bamuskam bertugas membentuk panitia pemilihan kepala kampung. Tahapan berikutnya penjaringan kandidat sama dengan yang lain. Mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon, penyampaian visi misi,” katanya. (redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

16 Mei 2026
MRP Papua Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Mimika Soal Dana Otsus dan Keamanan

MRP Papua Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Mimika Soal Dana Otsus dan Keamanan

16 Mei 2026
Fakfak Berbenah Sambut Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Fakfak Berbenah Sambut Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

16 Mei 2026
Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

16 Mei 2026
Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

16 Mei 2026
Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

16 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    965 shares
    Bagikan 386 Tweet 241
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Bupati Puncak Keluarkan Intruksi Larangan

Bupati Puncak Keluarkan Instruksi Larangan Ojek bagi Warga Non Papua

Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Enam Jenis Aplikasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id