TIMIKA, Koranpapua.id- Ini menjadi suatu kabar gembira bagi aparat kampung di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pasalnya, masa jabatan aparat kampung, mulai dari kepala kampung termasuk Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) diperpanjang sampai Desember 2027.
Terkait dengan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Hal itu diungkapkan C Frits Werimon, Kabid Pembangunan Kampung, DPMK Mimika kepada koranpapua.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 Maret 2025.
Ia menjelaskan secara normatif jabatan kepala kampung hanya enam tahun dan untuk di Kabupaten Mimika seharusnya sudah berakhir di Desember 2025.
Namun dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maka mengubah masa jabatan kepala desa atau kepala kampung (sebutan di Papua) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Dengan aturan baru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 semua kepala kampung diperpanjang dua tahun. Untuk kita di Mimika periode kepala kampung yang SK berakhir di 31 Desember 2025 tapi diperpanjang sampai 31 Desember 2027,” jelas Frits.
Frits menuturkan, pihaknya telah menggagendakan pengukuhan 133 kepala kampung pada Bulan Juni atau Juli tahun ini.
“Nanti kita lakukan pengukuhan penambahan masa kerja kepala kampung, termasuk Bamuskam sama perangkat dibawahnya. Karena Undang-Undang Desa mengatur demikian,” pungkasnya.
Ia berharap apabila ada kampung yang mengalami perubahan pergantian kepala kampung segera diselesaikan, sehingga pengukuhanya dapat dilakukan di pertengahan tahun ini.
Sebagai informasi, jabatan Kades/Kepala Kampung diperpajang menjadi delapan tahun, diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. UU ini disahkan pada April 2024 lalu.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. (Redaksi)