ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kabar Gembira, Masa Jabatan Aparat Kampung di Mimika Diperpanjang Hingga Tahun 2027

Apabila ada kampung yang mengalami perubahan pergantian kepala kampung segera diselesaikan, sehingga pengukuhanya dapat dilakukan di pertengahan tahun ini.

3 Maret 2025
0
Kabar Gembira, Masa Jabatan Aparat Kampung di Mimika Diperpanjang Hingga Tahun 2027

C Frits Werimon, Kabid Pembangunan kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mimika. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Ini menjadi suatu kabar gembira bagi aparat kampung di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pasalnya, masa jabatan aparat kampung, mulai dari kepala kampung termasuk Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) diperpanjang sampai Desember 2027.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu diungkapkan C Frits Werimon, Kabid Pembangunan Kampung, DPMK Mimika kepada koranpapua.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 Maret 2025.

Baca Juga

Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

Soter Motoapea Pimpin Kadin Mimika, Tegaskan OAP Harus Jadi Motor Ekonomi Daerah

Ia menjelaskan secara normatif jabatan kepala kampung hanya enam tahun dan untuk di Kabupaten Mimika seharusnya sudah berakhir di Desember 2025.

Namun dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maka mengubah masa jabatan kepala desa atau kepala kampung (sebutan di Papua) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Dengan aturan baru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 semua kepala kampung diperpanjang dua tahun. Untuk kita di Mimika periode kepala kampung yang SK berakhir di 31 Desember 2025 tapi diperpanjang sampai 31 Desember 2027,” jelas Frits.

Frits menuturkan, pihaknya telah menggagendakan pengukuhan 133 kepala kampung pada Bulan Juni atau Juli tahun ini.

“Nanti kita lakukan pengukuhan penambahan masa kerja kepala kampung, termasuk Bamuskam sama perangkat dibawahnya. Karena Undang-Undang Desa mengatur demikian,” pungkasnya.

Ia berharap apabila ada kampung yang mengalami perubahan pergantian kepala kampung segera diselesaikan, sehingga pengukuhanya dapat dilakukan di pertengahan tahun ini.

Sebagai informasi, jabatan Kades/Kepala Kampung diperpajang menjadi delapan tahun, diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. UU ini disahkan pada April 2024 lalu.

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

25 Juni 2026
Soter Motoapea Pimpin Kadin Mimika, Tegaskan OAP Harus Jadi Motor Ekonomi Daerah

Soter Motoapea Pimpin Kadin Mimika, Tegaskan OAP Harus Jadi Motor Ekonomi Daerah

25 Juni 2026
Akui Pertumbuhan Ekonomi Mimika Masih Rendah, Bupati Johannes Rettob: Terlalu Bergantung Tambang

Akui Pertumbuhan Ekonomi Mimika Masih Rendah, Bupati Johannes Rettob: Terlalu Bergantung Tambang

25 Juni 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Mimika Jenguk Personel Sakit Menahun, Satu Anggota Berpulang

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Mimika Jenguk Personel Sakit Menahun, Satu Anggota Berpulang

25 Juni 2026
Bupati Johannes Rettob Tantang Kadin Mimika Jemput Investor, Jangan Hanya Menunggu Pemerintah

Bupati Johannes Rettob Tantang Kadin Mimika Jemput Investor, Jangan Hanya Menunggu Pemerintah

25 Juni 2026
SIRIOS Perkuat Data Orang Asli Papua di Papua Selatan

SIRIOS Perkuat Data Orang Asli Papua di Papua Selatan

25 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Timika, Dua Rekannya Masih Buron

Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Timika, Dua Rekannya Masih Buron

Pria yang Ditemukan Meninggal di Kali Bundaran Petrosea Timika Bernama Engel Selegan

Pria yang Ditemukan Meninggal di Kali Bundaran Petrosea Timika Bernama Engel Selegan

Status Menjadi BLUD, Puskesmas Mapurujaya Buka Pelayanan Kesehatan 24 Jam

Status Menjadi BLUD, Puskesmas Mapurujaya Buka Pelayanan Kesehatan 24 Jam

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id