ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 27, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kabar Gembira, Masa Jabatan Aparat Kampung di Mimika Diperpanjang Hingga Tahun 2027

Apabila ada kampung yang mengalami perubahan pergantian kepala kampung segera diselesaikan, sehingga pengukuhanya dapat dilakukan di pertengahan tahun ini.

3 Maret 2025
0
Kabar Gembira, Masa Jabatan Aparat Kampung di Mimika Diperpanjang Hingga Tahun 2027

C Frits Werimon, Kabid Pembangunan kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mimika. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Ini menjadi suatu kabar gembira bagi aparat kampung di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pasalnya, masa jabatan aparat kampung, mulai dari kepala kampung termasuk Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) diperpanjang sampai Desember 2027.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu diungkapkan C Frits Werimon, Kabid Pembangunan Kampung, DPMK Mimika kepada koranpapua.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 Maret 2025.

Baca Juga

Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

Ia menjelaskan secara normatif jabatan kepala kampung hanya enam tahun dan untuk di Kabupaten Mimika seharusnya sudah berakhir di Desember 2025.

Namun dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maka mengubah masa jabatan kepala desa atau kepala kampung (sebutan di Papua) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Dengan aturan baru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 semua kepala kampung diperpanjang dua tahun. Untuk kita di Mimika periode kepala kampung yang SK berakhir di 31 Desember 2025 tapi diperpanjang sampai 31 Desember 2027,” jelas Frits.

Frits menuturkan, pihaknya telah menggagendakan pengukuhan 133 kepala kampung pada Bulan Juni atau Juli tahun ini.

“Nanti kita lakukan pengukuhan penambahan masa kerja kepala kampung, termasuk Bamuskam sama perangkat dibawahnya. Karena Undang-Undang Desa mengatur demikian,” pungkasnya.

Ia berharap apabila ada kampung yang mengalami perubahan pergantian kepala kampung segera diselesaikan, sehingga pengukuhanya dapat dilakukan di pertengahan tahun ini.

Sebagai informasi, jabatan Kades/Kepala Kampung diperpajang menjadi delapan tahun, diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. UU ini disahkan pada April 2024 lalu.

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

27 Juni 2025
Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

27 Juni 2025
Dinsos Mimika Tangani Penelantaran Kru Kapal Ikan, Diduga Menjadi Korban Janji Palsu

Dinsos Mimika Tangani Penelantaran Kru Kapal Ikan, Diduga Menjadi Korban Janji Palsu

26 Juni 2025
Gubernur Meki Soroti Kekurangan Tenaga Guru Ditengah Banyaknya Sarjana Pendidikan yang Masih Nganggur

Gubernur Meki Soroti Kekurangan Tenaga Guru Ditengah Banyaknya Sarjana Pendidikan yang Masih Nganggur

26 Juni 2025
Perkuat Sinergi, Dukcapil Mimika Ajak Mitra Wujudkan Keluarga Sejahtera lewat Adminduk

Perkuat Sinergi, Dukcapil Mimika Ajak Mitra Wujudkan Keluarga Sejahtera lewat Adminduk

26 Juni 2025
Pengelolaan SDA di Papua Tengah, Agus Anggaibak : Pusat, Provinsi dan Kabupaten Perlu Duduk Bersama Sebelum Terbitkan Izin

Pengelolaan SDA di Papua Tengah, Agus Anggaibak : Pusat, Provinsi dan Kabupaten Perlu Duduk Bersama Sebelum Terbitkan Izin

26 Juni 2025

POPULER

  • Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

    Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1628 shares
    Bagikan 651 Tweet 407
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1038 shares
    Bagikan 415 Tweet 260
  • Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika Terkait Proses Rekapitulasi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dendam Asmara Picu Kekejian KKB Kalenak Murib, Tiga Tewas dan Belasan Honai Terbakar

    693 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Mobil Triton Terjun ke Jurang, Dua Penumpang Meninggal Dunia, Tujuh Luka Ringan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Realisasi Anggaran Mimika Baru 17,11 Persen, Pj Sekda: Berpotensi Pembekuan Dana Transfer Pusat

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Timika, Dua Rekannya Masih Buron

Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Timika, Dua Rekannya Masih Buron

Pria yang Ditemukan Meninggal di Kali Bundaran Petrosea Timika Bernama Engel Selegan

Pria yang Ditemukan Meninggal di Kali Bundaran Petrosea Timika Bernama Engel Selegan

Status Menjadi BLUD, Puskesmas Mapurujaya Buka Pelayanan Kesehatan 24 Jam

Status Menjadi BLUD, Puskesmas Mapurujaya Buka Pelayanan Kesehatan 24 Jam

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id