TIMIKA, Koranpapua.id- GGM alias Glen akhirnya berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mencuri ratusan ekor ayam kampung super di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Atas aksinya itu mengakibatkan SB pemilik ayam mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah. SB kemudian melaporkan pencuarian tersebut ke Polsek Mimika Baru, Sabtu 8 Februari 2025.
Jajaran Polsek Mimika Baru setelah mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku pada hari itu juga.
Polisi juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa ayam hasil curiannya.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.
“Benar pelaku GGM alias Glen berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru,” ujarnya, Selasa, 11 Februari 2025.
Kepada polisi pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak empat kali secara bertahap, dimulai dari tanggal 28 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Mimika Baru sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. (Redaksi)