TIMIKA, Koranpapua.id– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali diingatkan terkait efisiensi penggunaan anggaran.
Hal ini ditegaskan Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika ketika memimpin apel gabungan di pelataran Kantor Bupati Mimika, Senin 10 Februari 2025.
Disampaikan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah dibagi beberapa hari lalu, namun masih akan ada perubahan untuk menyesuaikan pagu, terutama infrastruktur, dana Otsus, termasul Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Perjalanan dinas dipangkas menjadi 50 persen itu bukan dari saya. Sudah ada edaran dari pemerintah pusat, jadi kita harus ikuti arahan itu,” ujar Petrus.
Petrus menegaskan anggaran perjalanan dinas yang dikurangi 50 persen itu, sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat dan imbauan Presiden Prabowo terkait efisiensi anggaran di tahun 2025.
Dikatakan, apabila pada tahun sebelumnya OPD rajin melakukan perjalanan dinas keluar daerah, namun di tahun ini harus dibatasi dan kalau perlu tinggal di Timika saja.
“Kalau bisa anak buah satu dua orang yang berangkat. Jangan sedikit-sedikit ini juga jalan, itu juga jalan, akhirnya sebelum Juni sudah habis uang,” paran Petrus.
Selain perjalanan dinas yang batasi, Petrus juga menyampaikan pelaksanaan rapat, kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tidak perlu dilakukan hotel atau sebisa mungkin dikurangi bahkan ditiadakan.
Menurutnya rapat bisa dilaksanakan namun diikuti lima orang di ruangan terbatas dan tidak perlu sewa tempat yang mengeluarkan biaya.
“Ini bukan dari saya. Bisa baca edaran dan juga imbauan Presiden. Karena itu, 2025 berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, semua kita harus ikat tali pinggang kita mengikuti arahan dari pusat,” imbuhnya.
Kepada semua OPD, Petrus berharap agar arahan dari Presiden ini bisa dimengerti dan menjadi kesepakatan bersama.
Sebab, rasionalisasi anggaran bukan hanya berlaku di daerah melainkan juga di kementerian.
“Efisiensi anggaran ini diharapkan dipergunakan dengan baik terutama untuk pelayanan publik dan hal-hal lain sesuai kebijakan pemerintah pusat,” timpal Petrus. (Redaksi)