TIMIKA, Koranpapua.id– Dua bulan melarikan diri dari kejaran polisi, akhirnya dua pelaku pembacokan terhadap korban YS (18) di Jalan Cendrawasih SP II Timika, terhenti juga.
Ini setelah kedua pelaku yang menjadi burunonan polisi usai membacok YS pada Minggu 10 November 2024, diringkus polisi.
AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, kedua pelaku masing- masing berinisial AB (44) dan YRO (24).
Keduanya ditangkap di depan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika, ketika hendak menjenguk istri salah satu pelaku yang sedang menjalani perawatan, Kamis 9 Januari 2025.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AB pelaku pertama yang tinggal di SP2. Kemudian pelaku kedua berinisial YRO yang tinggal di Kebun Sirih,” jelas Fajar.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yaitu satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Korban saat itu mengalami luka yang cukup parah, jarinya putus dan bagian tangan serta kepala mengalami luka,” ujar Fajar.
Korban yang sempat dirawat di RSUD Timika, saat ini mulai pulih namun masih mengalami trauma.
Adapun kronologis kejadiannya, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku tidak sengaja berpapasan di jalan pada Minggu 10 November 2024 dini hari.
“Kedua pelaku mengaku saat itu dirinya merasa akan dibegal oleh korban kemudian mengambil senjata tajam,” beber Fajar.
Setelah mengambil senjata tajam para pelaku mencari korban dan ketika bertemu korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan.
Fajar menambahkan, saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polres Mimika di Mile 32 guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Redaksi)