ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Olah TKP Kasus Penikaman di Belakang Hotel Serayu, Pelaku Reka 14 Adegan

Fajar menegaskan bahwa insiden tersebut murni pidana umum yang tidak ada hubungannya dengan tiga insiden pembunuhan yang ramai diperbincangkan masyarakat.

20 Desember 2024
0
Polisi Olah TKP Kasus Penikaman di Belakang Hotel Serayu, Pelaku Reka 14 Adegan

Penyidik dari Reskrim Polres Mimika saat Olah TKP Insiden Penikaman di Belakang Hotel Serayu, Jumat 20 Desember 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tim penyidik Polres Mimika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penikaman yang terjadi di belakang Hotel Serayu Timika, Jumat 20 Desember 2024.

Pantauan media ini pelaksanaan olah TKP menjadi tontonan warga, pasalnya penikaman itu terjadi di area yang cukup ramai.

ADVERTISEMENT

Dalam olah TKP yang berlangsung pukul 14.20 WIT itu, pelaku melaksanakan 14 reka adegan yang menjadi rangkaian peristiwa tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media menyebutkan, olah TKP dilakukan untuk merekonstruksi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

“Kami telah memetakan 14 adegan, dimulai dari pertemuan korban DK dengan pelaku hingga aksi penganiayaan sampai sebelum korban dievakuasi,” ujar Fajar.

Dikatakan, semua adegan itu dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Dijelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan reka peristiwa pada hari Rabu 18 Desember 2024 dengan lokasi di perempatan Pasar Lama.

Di lokasi itu, antara korban DK dan pelaku MR saling bersenggolan, kemudian korban tidak terima sehingga melempar pelaku.

“Pelaku tersinggung sehingga terjadi penganiayaan, dimana pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Fajar.

Dalam reka tersebut juga diketahui bahwa, korban sempat dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Fajar menegaskan bahwa insiden tersebut murni pidana umum yang tidak ada hubungannya dengan tiga insiden pembunuhan yang ramai diperbincangkan masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa insiden ini merupakan murni kasus pidana umum dan tidak ada kaitan dengan permasalahan politik atau apapun itu,” tegas Fajar.

Kejadian ini juga tidak ada hubungannya dengan rentetan insiden pembunuhan yang terjadi dua hari terakhir di Timika.

“Saat ini kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan yang berujung pada kematian,” imbuhnya.

Fajar menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar.

“Kami harap masyarakat lebih bijak dalam mengelola informasi baik yang ada di media sosial maupun group-group WhatsApp,” ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini berawal dari senggolan sepeda motor antara pelaku dengan tukang ojek yang ditumpangi korban di perempatan jalan di belakang Hotel Serayu pada 18 Desember 2024. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Pelestarian Noken Papua Hadapi Tantangan Penggantian Bahan Baku Alami dengan Benang Sintetis

Pelestarian Noken Papua Hadapi Tantangan Penggantian Bahan Baku Alami dengan Benang Sintetis

Provinsi Papua Tengah Buka 950 Formasi CASN 2024, Ini Rincian Formasinya

Pembangunan Dua Juta Hektar Lumbung Pangan di Merauke, Ribka Haluk: Pemerintah Tetap Buka Dialog

Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak Layangkan Gugatan Sengketa Pilgub Papua Tengah ke MK

Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak Layangkan Gugatan Sengketa Pilgub Papua Tengah ke MK

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id