ADVERTISEMENT
Jumat, April 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Olah TKP Kasus Penikaman di Belakang Hotel Serayu, Pelaku Reka 14 Adegan

Fajar menegaskan bahwa insiden tersebut murni pidana umum yang tidak ada hubungannya dengan tiga insiden pembunuhan yang ramai diperbincangkan masyarakat.

20 Desember 2024
0
Polisi Olah TKP Kasus Penikaman di Belakang Hotel Serayu, Pelaku Reka 14 Adegan

Penyidik dari Reskrim Polres Mimika saat Olah TKP Insiden Penikaman di Belakang Hotel Serayu, Jumat 20 Desember 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tim penyidik Polres Mimika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penikaman yang terjadi di belakang Hotel Serayu Timika, Jumat 20 Desember 2024.

Pantauan media ini pelaksanaan olah TKP menjadi tontonan warga, pasalnya penikaman itu terjadi di area yang cukup ramai.

ADVERTISEMENT

Dalam olah TKP yang berlangsung pukul 14.20 WIT itu, pelaku melaksanakan 14 reka adegan yang menjadi rangkaian peristiwa tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media menyebutkan, olah TKP dilakukan untuk merekonstruksi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi.

Baca Juga

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

“Kami telah memetakan 14 adegan, dimulai dari pertemuan korban DK dengan pelaku hingga aksi penganiayaan sampai sebelum korban dievakuasi,” ujar Fajar.

Dikatakan, semua adegan itu dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Dijelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan reka peristiwa pada hari Rabu 18 Desember 2024 dengan lokasi di perempatan Pasar Lama.

Di lokasi itu, antara korban DK dan pelaku MR saling bersenggolan, kemudian korban tidak terima sehingga melempar pelaku.

“Pelaku tersinggung sehingga terjadi penganiayaan, dimana pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Fajar.

Dalam reka tersebut juga diketahui bahwa, korban sempat dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Fajar menegaskan bahwa insiden tersebut murni pidana umum yang tidak ada hubungannya dengan tiga insiden pembunuhan yang ramai diperbincangkan masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa insiden ini merupakan murni kasus pidana umum dan tidak ada kaitan dengan permasalahan politik atau apapun itu,” tegas Fajar.

Kejadian ini juga tidak ada hubungannya dengan rentetan insiden pembunuhan yang terjadi dua hari terakhir di Timika.

“Saat ini kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan yang berujung pada kematian,” imbuhnya.

Fajar menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar.

“Kami harap masyarakat lebih bijak dalam mengelola informasi baik yang ada di media sosial maupun group-group WhatsApp,” ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini berawal dari senggolan sepeda motor antara pelaku dengan tukang ojek yang ditumpangi korban di perempatan jalan di belakang Hotel Serayu pada 18 Desember 2024. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

2 April 2026
Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

2 April 2026
Disnakkeswan Targetkan Tahun 2025 Populasi Babi di Mimika Capai 6.000 Ekor

Pertamina Pastikan Harga BBM di Papua Stabil, Sabelina: Persediaan di Mimika Mencukupi

2 April 2026
Pemberlakuan WFH ASN, Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat, Internet Masih Menjadi Kendala

Dampak Efisiensi Anggaran, Seluruh Cleaning Service di Lingkungan Pemprov Papua Diberhentikan

2 April 2026
Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

2 April 2026
Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

2 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    609 shares
    Bagikan 244 Tweet 152
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Pelestarian Noken Papua Hadapi Tantangan Penggantian Bahan Baku Alami dengan Benang Sintetis

Pelestarian Noken Papua Hadapi Tantangan Penggantian Bahan Baku Alami dengan Benang Sintetis

Provinsi Papua Tengah Buka 950 Formasi CASN 2024, Ini Rincian Formasinya

Pembangunan Dua Juta Hektar Lumbung Pangan di Merauke, Ribka Haluk: Pemerintah Tetap Buka Dialog

Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak Layangkan Gugatan Sengketa Pilgub Papua Tengah ke MK

Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak Layangkan Gugatan Sengketa Pilgub Papua Tengah ke MK

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id