TIMIKA, Koranpapua.id– Satu unit kendaraan pick up plat merah diduga digunakan untuk kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah di Mimika, Sabtu 23 November 2024.
Dalam gambar yang beredar, kendaraan tersebut terlihat mengangkut atribut bergambar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.
Menanggapi hal itu, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika kepada awak media mengatakan, pihaknya masih menelusuri kepemilikan kendaraan dinas tersebut.
Meski demikian, Petrus mengaku sejauh ini belum mendapatkan laporan secara resmi.
“Saya sudah lihat, kita akan telusuri dulu, kalau dapat nanti ASN yang terlibat kita pasti ditindak,” tegas Petrus, Senin 25 November 2024.
Bagi warga yang mengetahui kepemilikan kendaraan tersebut, Petrus meminta agar dapat dilaporkan ke pemerintah, supaya ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau yang punya data, kasih kita. Tindakan yang akan kita ambil kembali pada PP 94,” tandas Petrus.
Ia menegaskan kendaraan dinas yang dipakai dalam konteks kampanye itu dilarang, dan hal itu semestinya sudah diketahui oleh semua ASN.
“Kalau yang pakai ASN atau keluarga, pokoknya kalau dipakai untuk kampanye dan bukan pada tempatnya itu melanggar dan perlu ditindak,” pungkasnya. (Redaksi)