TIMIKA, Koranpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melaksanakan Rapat Paripurna I Masa Sidang III pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2024.
Rapat paripurna berlangsung di Kantor DPRD Mimika, Kamis 31 Oktober 2024 dihadiri Anton Bukaleng, Ketua DPRD dan 17 Anggota DPRD lainnya.
Dari unsur pemerintah, Valentinus Sudarjanto Sumito Pj Bupati Mimika, didampingi Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika beserta pimpinan OPD dan Forkopimda di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Berikut Delapan Ranperda yang diusulkan dalam Rapat Paripurna tersebut:
- Raperda tentang Pemekaran Kampung.
- Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua
- Reperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045.
- Raperda tentang Rancana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023 – 2043.
- Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
- Raperda tentang Kesejahteraan Sosial.
Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Bupati Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, dari delapan Raperda yang diusulkan, empat Raperda usulan pemerintah daerah dan empat lainnya merupakan inisiatif DPRD Mimika.
Dijelaskan untuk Raperda Pemekaran Kampung yang merupakan inisiatif dari DPRD Mimika, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan kampung dan kesejahteraan masyarakat.
Raperda ini dipandang sebagai respons terhadap pertumbuhan penduduk yang pesat di beberapa wilayah kampung di Kabupaten Mimika.
“Dengan adanya pemekaran ini, pelayanan publik di tingkat kampung dapat lebih merata dan maksimal,” ujar Valentinus.
Untuk Raperda Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Valentinus menganggap Ranperda ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap bahasa dan sastra daerah yang menjadi bagian kekayaan budaya bangsa.
“Perlindungan bahasa dan sastra daerah sejalan dengan kebijakan Nasional untuk memperkuat identitas budaya daerah dalam kerangka NKRI,” jelas Valentinus.
Sedangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP).
Valentinus mengharapkan inisiatif ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan memberikan dukungan penuh kepada pelaku UMKM OAP.
Sedangkan Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, sebagai upaya pemerintah daerah dalam melindungi warisan dan budaya sebagai sejarah yang ada di daerah ini.
“Keberadaan cagar budaya perlu dijaga demi generasi yang akan datang. Ini bukan hanya tentang warisan sejarah, tetapi juga tentang identitas dan kebanggaan sebagai masyarakat Mimika,” paparnya.
Sedangkan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Sosial, dianggap sebagai landasan pembangunan Mimika selama 20 tahun ke depan dalam RPJPD Tahun 2025-2045.
Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika menyambut baik dan mendukung penuh terhadap upaya pemerintah dalam menyusun Raperda ini.
“DPRD Kabupaten Mimika menyambut baik atas pengajuan peralihan beberapa point dalam rancangan dimaksud, untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik,” kata Anton Bukaleng.
Untuk itu diharapkan kepada badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mimika agar dapat mencermati muatan materi sidang dalam pembahasan.
Baik terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2048 maupun terhadap ke tujuh rancangan Perda lainnya.
“Dengan demikian tujuan utama Perda untuk memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian daerah dapat tercapai dengan baik,” imbuhnya.
Kepada pemerintah daerah beserta pimpinan OPD, Anton berharap pengusulan Raperda Non APBD ini, hendaknya dapat memperhatikan setiap tahapan dalam pelaksanaannya untuk memaksimalkan hasil yang diharapkan. (Redaksi)