TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK Mimika mekanismes jalur pengangkatan periode 2024-2029 sudah mulai berjalan.
Dalam seleksi ini, Panitia Seleksi (Pansel) tetap mengacu pada regulasi undang-undang dan menjunjung tinggi nilai transparansi.
Penegasan ini disampaikan Yunias Kulla, Ketua Pansel DPRK Mimika dalam menjawab keraguan masyarakat Mimika atas independensi dan profesionalitas Pansel dalam bekerja.
Yunias menjelaskan, sejumlah regulasi yang menjadi dasar Pansel dalam melaksanakan tugas yakni, Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah (PP) 106 Tahun 2021.
Rugulasi lainnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2024, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 163 Tahun 2024, SK Bupati Mimika Nomor 193 Tahun 2024 dan Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024.
“Kami sudah melakukan secara terbuka dengan mengadakan sosialisasi. Mulai tanggal 21 Oktober 2024 kita sudah umumkan secara berturut-turut selama tiga hari di media online,” jelas Yunias dalam rilisnya yang diterima koranpapua.id, Selasa 22 Oktober 2024.
Sesuai dengan regulasi, publikasi pembukaan pengumuman penerimaan seleksi anggota DPRK di media dengan tujuan untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika.
“Kami Pansel bekerja secara profesional dan ikut aturan. Sangat tidak dibenarkan kalau kami dinilai bekerja tertutup,” tepis Yunias.
Dalam seleksi ini, Pansel berharap kepada Lemasa dan Lemasko dengan masing-masing versinya serta Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB), konsisten dengan hasil kesepakatan rapat.
Adapun beberapa kesepakatan yang ditetapkan dalam rapat bersama Pansel di Hotel Cenderawasih 66 yakni, Lemasa versi John Stingal Beanal mengusulkan empat calon anggota DPRK.
Sementara versi Jhon Magal mengusulkan empat calon dan versi Karel Kum juga mengusulkan empat calon. Sementara LKMPB mengusulkan tiga calon melalui Lemasa.
“Tujuannya supaya genap menjadi lima orang calon anggota DPRK dari masing-masing versi di Lemasa, sehingga total menjadi 15 orang calon dari suku Amungme,” jelas Yunias.
Sedangkan untuk Lemasko versi Gregorius Okoare dan versi Sony Atiamona, masing-masing mengusulkan enam calon.
Dengan demikian total dari Lemasko utusan dari bagian pantai Suku Kamoro menjadi 12 orang.
“Jadi kami akan seleksi semuanya 27 calon anggota DPRK Mimika melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029. Semua harus memenuhi syarat umum dan tiga syarat khusus,” tulis Yunias.
Yunias menegaskan dalam seleksi anggota DPRK Mimika ini, Pansel tidak mempunyai konflik interest dengan siapapun.
Semua bekerja profesional, mengikuti aturan regulasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya harap masyarakat adat memberikan support dan doa untuk kami Pansel supaya bekerja jujur dan takut akan Tuhan,” harapnya. (Redaksi)