ADVERTISEMENT
Sabtu, April 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

ASN di lingkungan Pemprov Papua juga diingatkan untuk tidak menambah masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan, mengingat pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang.

15 Maret 2026
0
Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, diharapkan mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel selama cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah dan Tahun Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Terkait cuti bersama ini, Pemprov Papua menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Nomor 800/2934/SET tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

SE Gubernur juga sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga

Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“SE Gubernur ini memberikan pengaturan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal,” ujar Jeri.

Dalam pengaturan tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada:

  • Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.
  • Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yaitu pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.

Selama periode penyesuaian tersebut, OPD di lingkungan Pemprov Papua diminta mengatur pola kerja ASN secara fleksibel.

Baik yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Meski demikian, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara langsung dari kantor (WFO).

Beberapa instansi yang termasuk dalam kategori ini antara lain Dinas Kesehatan, RSUD Jayapura, RSUD Abepura, Rumah Sakit Khusus Abepura.

Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

SE Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus tetap berjalan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja ASN, guna memastikan pemenuhan dan pencapaian target organisasi tetap terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

ASN di lingkungan Pemprov Papua juga diingatkan untuk tidak menambah masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal itu mengingat pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang serta fleksibilitas pengaturan jam kerja selama periode tersebut.

“Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan ASN tetap menjaga disiplin, profesionalitas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

11 April 2026
70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

11 April 2026
DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

11 April 2026
Pemkab Mimika dan DPRK Sepakati Pembangunan Gedung C2 RSUD Senilai Rp242 Miliar

Keputusan Visioner Pemkab Mimika: Bangun Gedung Perawatan Modern, Gelontorkan Rp242 Miliar

11 April 2026
Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

11 April 2026
Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

10 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id