ADVERTISEMENT
Rabu, Februari 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Kesehatan di Timika, Polisi Amankan 1.790 Butir Dextromethorpan

Polisi juga mengamankan satu buah plastik bening buble crap, satu buah tas putih bening bekas skincare, satu HP merek iPhone 11 warna putih dan satu HP Realme Note 10 warna biru.

4 Oktober 2024
0
Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Kesehatan di Timika, Polisi Amankan 1.790 Butir Dextromethorpan

Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil membekuk dua pelaku pengedar obat terlarang jenis Dextromethorpan, Kamis 3 Oktober 2024.

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Pendidikan Jalur 5 dan kemudian digiring ke Jalan Perintis sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

ADVERTISEMENT

Dari kedua pelaku, berinisial J alias Jaya (24) dan MS alias Sandi (21), polisi berhasil mengamankan 1.790 butir obat terlarang jenis Dextromethorpan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Andi Sudirman Arif, Kasat Resnarkoba Polres Mimika yang dikonfirmasi koranpapua.id, Jumat 4 Oktober 2024 mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi, ada yang dicurigai memperjualbelikan obat terlarang jenis Dextromethorpan.

Baca Juga

Warga Keluhkan KBM di Distrik Jila Tidak Optimal, Disdik Mimika Sebut Kendala Transportasi

Bibit Siklon Tropis 94W Dapat Berdampak Cuaca Ekstrem di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Dari informasi tersebut, polisi kemudian mendalaminya dan melakukan pemantauan di Jalan Pendidikan Jalur 5 Timika. Dan sekitar pukul 17.00 WIT tim berhasil menangkap keduanya.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di kos-kosan miliknya di Jalan Perintis Timika.

“Kedua pelaku kemudian dibawa ketempat penyimpanan, dan ternyata benar tim berhasil menemukan obat-obatan terlarang tersebut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.790 butir obat-obatan jenis Dextromethorpan.

Seribuan butir obat-obatan itu tersimpan di satu paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir, satu paket plastik bening sedang berisikan 270 butir, 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir.

Polisi juga mengamankan satu buah plastik bening buble crap, satu buah tas putih bening bekas skincare, satu HP merek iPhone 11 warna putih dan satu HP Realme Note 10 warna biru.

Polisi kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika di Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.

Keduanya terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Warga Keluhkan KBM di Distrik Jila Tidak Optimal, Disdik Mimika Sebut Kendala Transportasi

Warga Keluhkan KBM di Distrik Jila Tidak Optimal, Disdik Mimika Sebut Kendala Transportasi

4 Februari 2026
Bibit Siklon Tropis 94W Dapat Berdampak Cuaca Ekstrem di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Bibit Siklon Tropis 94W Dapat Berdampak Cuaca Ekstrem di Papua Barat dan Papua Barat Daya

4 Februari 2026
Kombes Pol. Andreas Tampubolon: Baik Buruk Citra Polisi Sangat Ditentukan Pelayanan di Tingkat Polsek

Kombes Pol. Andreas Tampubolon: Baik Buruk Citra Polisi Sangat Ditentukan Pelayanan di Tingkat Polsek

4 Februari 2026
Tingkatkan Kepercayaan Diri Siswa Berbahasa Inggris, SATP Mimika Gandeng Guru Asal Amerika Serikat

Tingkatkan Kepercayaan Diri Siswa Berbahasa Inggris, SATP Mimika Gandeng Guru Asal Amerika Serikat

4 Februari 2026
Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

Dana Otsus Mimika 2026 Rp196 Miliar, Fokus untuk Pembangunan dari Kampung ke Kota

4 Februari 2026
Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

3 Februari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    800 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Satu Agen Intelejen Militer di Dekai Yahukimo

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pj Sekda Mimika Soroti Rendahnya Kepatuhan OPD, Sampai Batas Akhir Hanya Tiga OPD yang Sampaikan LAKIP

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpa Kios Warga

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Dinsos Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Gelar Kegiatan Pemberian Akses Kelayanan Kesehatan Dasar untuk Lansia

Dinsos Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Gelar Kegiatan Pemberian Akses Kelayanan Kesehatan Dasar untuk Lansia

Tidak Pernah Surati Bawaslu, Salahudin: Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tabrak Aturan

Tidak Pernah Surati Bawaslu, Salahudin: Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tabrak Aturan

Danlanal Irup HUT TNI ke-79 di Mimika, Panglima Tekankan Lima Pesan Penting untuk Prajurit

Danlanal Irup HUT TNI ke-79 di Mimika, Panglima Tekankan Lima Pesan Penting untuk Prajurit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id