TIMIKA, Koranpapua.id- Petugas sampah diberikan tanggung jawab yang sangat besar untuk memastikan Kota Timika dan sekitarnya terbebas dari sampah.
Meski masih ditemukan sampah di beberapa titik dalam kota, sebagai akibat dari ketidakpatuhan masyarakat membuang sampah, namun kerja keras para petugas sampah di Timika perlu diberikan apresiasi.
Petrus Yumte, Pj. Sekda Mimika mengatakan, tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Mimika berencana akan memperhatikan hak-hak petugas sampah, dengan menaikan penghasilan mereka sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Ada kemungkinan tahun depan teman-teman yang selama ini membersihkan jalan, hak-haknya akan diperhatikan dengan baik sesuai UMP Papua,” ujar Petrus.
Terkait dengan hak-hak yang akan diterima para petugas sampah dan petugas kebersihan akan langsung dihandel oleh pemerintah daerah dan tidak melalui pihak ketiga.
Dikatakan, soal rencananya kenaikan upah ini merupakan arahan dari Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito kepada kepada dirinya, setelah melihat tanggung jawab petugas sampah sangat besar.
Petrus mengungkapkan, sejauh ini penanganan sampah di Timika belum maksimal, meskipun sudah diurus.
Karenanya disarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika dapat melakukan inovasi seperti yang dilakukan di Banyumas dan Yogyakarta, yang mengelola sampah secara profesional mengunakan mesin pengurai.
“Mesin milik DLH Mimika sudah dirakit, saya sudah ke kesana melihat mesin yang mengurai sampah seperti di Banyumas dan Jogja. Itu bisa kita jadikan sebagai potret dalam menangani sampah secara profesional,” ujar Petrus.
Petrus yang ditemui awak media, Senin, 23 September 2024, berharap DLH lebih meningkatkan manajemen dalam penanganan sampah.
Termasuk para pelaku ekonomi juga bertanggung jawab atas kebersihan di daerah ini.
“Bukan hanya DLH yang perlu meningkatkan pelayanan penanganan sampah. Masyarakat, terutama para pelaku ekonomi bertanggung jawab atas kebersihan Kota Timika,” tegas Petrus.
Menurutnya kesadaran menjaga kebersihan lingkungan adalah tangung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah.
“Sebenarnya peran itu ada di RT dan lurah serta masyarakat. Pemerintah hanya memfasilitasi dan menggerakkan,” tandas Petrus. (Redaksi)