ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Konsumsi Alkohol Campur Kuku Bima, MSH Meninggal di Dunia, Temannya Dilarikan ke RSUD Mimika

Sekitar pukul 22.00 WIT mereka kembali ke kontrakan untuk istirahat. Korban diketahui sudah tidak bernyawa pada Senin 23 September sekitar pukul 08.30 WIT.

23 September 2024
0
Konsumsi Alkohol Campur Kuku Bima, MSH Meninggal di Dunia, Temannya Dilarikan ke RSUD Mimika

Anggota polisi ketika mengevakuasi MSH yang diduga meninggal dunia setelah mengkonsumsi alkohol dicampur Kuku Bima, Senin 23 September 2024. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Seorang warga berinisial MSH ditemukan tidak bernyawa di rumah kontrakannya yang beralamat di Lorong Samping Kantor Samsat, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, Senin 23 September 2024.

Dugaan sementara MSH meninggal dunia setelah mengkonsumsi alkohol yang dicampur dengan Kuku Bima.

ADVERTISEMENT

Korban bersama rekannya berinisial F yang saat ini sedang dirawat di RSUD Mimika itu, diketahui sudah mengkonsumsi alkohol sejak Minggu 22 September sekitar pukul 10.00 WIT.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru kepada awak media mengatakan, selain MSH yang meninggal dunia, teman minumnya juga saat ini sedang dalam perawatan medis di RSUD.

Baca Juga

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Dikatakan, berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), secara fisik tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.

Namun demikian polisi menemukan botol alkohol 70 persen dan satu botol aqua yang diduga sudah bercampur dengan Kuku Bima.

“Untuk penyebab atau dugaan kematian kita belum bisa katakan karena minum apa, karena kita juga bukan ahlinya. Namun yang jelas ada barang-barang itu yang kita temukan di TKP,” jelas Limbong.

Namun dari rangkaian cerita sebagaimana disampaikan saksi bahwa, mereka minum dengan mencampur alkohol 70 persen dengan Kuku Bima.

Saksi juga menyampaikan bahwa mereka sudah mengkonsumsi alkohol di suatu tempat sejak hari Minggu 22 September sekitar pukul 10.00 WIT.

Dan sekitar pukul 22.00 WIT mereka kembali ke kontrakan untuk istirahat. Korban diketahui sudah tidak bernyawa pada Senin 23 September sekitar pukul 08.30 WIT.

“Ketika dibangunkan temannya untuk kerja, saat itu saksi melihat korban sudah tidak bernyawa lagi,” ujar Limbong.

Peristiwa duka ini oleh pihak keluarga menerima secara iklas dan meminta agar korban tidak diotopsi. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    847 shares
    Bagikan 339 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Puluhan Anggota Tagana Muda Mimika Diberi Pelatihan Dasar Penanganan Bencana

Puluhan Anggota Tagana Muda Mimika Diberi Pelatihan Dasar Penanganan Bencana

JOEL No 1, MP3 No 2, AIYE No 3, Berikut Makna Nomor Urut Menurut Ketiga Paslon

JOEL No 1, MP3 No 2, AIYE No 3, Berikut Makna Nomor Urut Menurut Ketiga Paslon

JOEL, MP3 dan  AIYE Kompak Ajak Masyarakat Mimika Jaga Suasana Pilkada Aman dan Damai

JOEL, MP3 dan  AIYE Kompak Ajak Masyarakat Mimika Jaga Suasana Pilkada Aman dan Damai

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id