ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemkab Mimika Resmi Buka Pendaftaran 847 Formasi CPNS 2024, Berikut Persyaratannya

Bagi kualifikasi pendidikan spesialis bagi dokter, dokter gigi dan dokter pendidik klinis dan kualifikasi pendidikan S3 bagi dosen,  peneliti dan perekayasa dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 tahun.

21 Agustus 2024
0
Pemkab Mimika Resmi Buka Pendaftaran 847 Formasi CPNS 2024, Berikut Persyaratannya

Pengumuman penerimaan CPNS tahun 2024 di lingkup Pemkab Mimika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah secara resmi telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pemkab Mimika Nomor: 40.14.4.3/0640/2024 tentang Pengadaan CPNS Formasi Umum di lingkungan Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika, tanggal 16 Agustus 2024 menyebutkan, jumlah penerimaan CPNS untuk Pemkab Mimika tahun 2024 sebanyak 847 formasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rinciannya, formasi umum CPNS untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 463 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga) dan formasi umum CPNS Jabatan Teknis lainnya 384 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat).

Baca Juga

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

Pembukaan pendaftaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Terkait dengan itu maka pemerintah Kabupaten Mimika akan melaksanakan seleksi penerimaan untuk penerimaan formasi umum dua jabatan fungsional.

Berikut rincian alokasi Formasi Umum CPNS Pemkab Mimika sebagai berikut:

Persyaratan umum:

  1. Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan jabatan yang dibutuhkan alamat KTP berdomisili di Timika di Kabupaten Mimika.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, pegawai BUMN dan BUMD.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS. PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Calon CPNS Formasi Umum

A. Persyaratan bagi pelamar CPNS Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Kategori Pelamar:
    a. Formasi umum tenaga teknis
    b.Pelamar Umum Lulusan tenaga kesehatan dengan ketentuan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Bagi kualifikasi pendidikan spesialis bagi dokter, dokter gigi dan dokter pendidik klinis dan kualifikasi pendidikan S3 bagi dosen,  peneliti dan perekayasa dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang:
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan surat tanda registrasi (STR) Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR,
  4. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diunggah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  5. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  6. Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
    a. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200kb.
    b. Scan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Alamat di KTP Berdomisili di Timika).
    c. Surat lamaran yang telah diketik, dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditanda tangani.
    d. Scan ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti).
    Dan terdaftar pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (lampirkan screenshoot pangkalan data yang menyatakan status lulus).
    e. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
    f. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Intemship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar. Dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
  7. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas (cacat fisik) selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran tambah dengan, surat keterangan disabilitas dari rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat milik pemerintah, dan video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Kesehatan
  8. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir bagi formasi khusus OAP 11. Pelamar khusus OAP, dan turunan bapak Papua dan atau ibu asli Papua menyertakan Kartu Keluarga (KK).
  9. Pelamar khusus OAP, dan turunan bapak Papua dan atau ibu asli Papua menyertakan Kartu Keluarga (KK).
  10. Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku (Diaspora).
  11. Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun (Diaspora).

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar, dalam hal alasan sanggahan diterima.

Panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Untuk tahapan seleksi administrasi dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi terhadap pelamar CPNS jabatan fungsional tenaga kesehatan yang sesuai dengan kriteria (persyaratan umum dan persyaratan khusus):

Titik lokasi seleksi bagi pelamar instansi Pemkab Mimika di SMP Negeri 2 Mimika di Timika.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024.

Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d 6 September 2024.

Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d 13 September 2024.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi dimulai tanggal 14-17 September 2024. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

28 Juli 2026
Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

28 Juli 2026
Papua Barat Kirim Empat Wakil Gita Bahana Nusantara untuk Upacara HUT RI di Istana

Papua Barat Kirim Empat Wakil Gita Bahana Nusantara untuk Upacara HUT RI di Istana

28 Juli 2026
125 UMKM Siap Meriahkan Festival UMKM Mimika Sambut HUT Ke-81 RI

125 UMKM Siap Meriahkan Festival UMKM Mimika Sambut HUT Ke-81 RI

28 Juli 2026
Di Tengah Tugas Menjaga Negeri, Satgas Pamtas RI-PNG Hadir untuk Warga Wamena

Di Tengah Tugas Menjaga Negeri, Satgas Pamtas RI-PNG Hadir untuk Warga Wamena

28 Juli 2026
DPRD Papua Tengah Serahkan Aspirasi Keamanan ke DPR RI, Minta Segera Ditindaklanjuti

DPRD Papua Tengah Serahkan Aspirasi Keamanan ke DPR RI, Minta Segera Ditindaklanjuti

28 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    711 shares
    Bagikan 284 Tweet 178
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    692 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Masuk Minggu Ketiga Agustus, Baru 207 Paket Pekerjaan di Pemkab Mimika yang Berkontrak

Masuk Minggu Ketiga Agustus, Baru 207 Paket Pekerjaan di Pemkab Mimika yang Berkontrak

Ibu Dua Anak di Timika Ditemukan Gantung Diri, Sebelumnya Korban Sempat Sampaikan Niatnya ke Suami

Ibu Dua Anak di Timika Ditemukan Gantung Diri, Sebelumnya Korban Sempat Sampaikan Niatnya ke Suami

Yosep Mumukare Ditemukan Meninggal di Jalan, Keluarga Menerima Sebagai Musibah

Yosep Mumukare Ditemukan Meninggal di Jalan, Keluarga Menerima Sebagai Musibah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id