ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Sempat terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban.

19 Agustus 2024
0
Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika yang dilakukan sejumlah warga, kini masih berproses.

Jajaran Reskrim Polres Mimika telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus main hakim sendiri yang sempat viral di Timika beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Senin 19 Agustus 2024 dan menetapkan status Lidik menjadi Sidik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada koranpapua.id menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengembangan serta pemeriksaan 18 saksi dan dilakukan repusisi.

Baca Juga

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

“Dari hasil repusisi kita melihat peran dari setiap orang yang berada di lokasi dan rencananya kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi berdasarkan hasil gelar perkara tadi,” ungkap Fajar.

Disampaikan, adapun hasil perkara yang dilakukan polisi bertujuan agar dapat meningkatkan status dari Lidik menjadi Sidik.

Meski telah menetapkan status Sidik, namun polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian Fajar menyampaikan, polisi akan secepatnya menetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah orang.

“Belum ada tersangka, itu baru peningkatan Lidik ke Sidik, jadi akan sesegera mungkin setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan ke orang-orang yang dirasa perlu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” timpalnya.

Seperti pernah diberitakan media ini, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah yang berada di kompleks perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu 13 Juli 2024 malam.

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga tersebut sempat menjadi viral dan perbincangan banyak kalangan di Timika.

Pasalnya setelah video penganiayaan viral baru diketahui bahwa para korban yang dianiaya merupakan salah tangkap.

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Sempat terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban.

Terkait penganiayaan itu, korban didampingi Frengky Kambu, Kuasa Hukum melaporkan kejadian ini ke Polres Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

28 Juli 2026
Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

28 Juli 2026
Papua Barat Kirim Empat Wakil Gita Bahana Nusantara untuk Upacara HUT RI di Istana

Papua Barat Kirim Empat Wakil Gita Bahana Nusantara untuk Upacara HUT RI di Istana

28 Juli 2026
125 UMKM Siap Meriahkan Festival UMKM Mimika Sambut HUT Ke-81 RI

125 UMKM Siap Meriahkan Festival UMKM Mimika Sambut HUT Ke-81 RI

28 Juli 2026
Di Tengah Tugas Menjaga Negeri, Satgas Pamtas RI-PNG Hadir untuk Warga Wamena

Di Tengah Tugas Menjaga Negeri, Satgas Pamtas RI-PNG Hadir untuk Warga Wamena

28 Juli 2026
DPRD Papua Tengah Serahkan Aspirasi Keamanan ke DPR RI, Minta Segera Ditindaklanjuti

DPRD Papua Tengah Serahkan Aspirasi Keamanan ke DPR RI, Minta Segera Ditindaklanjuti

28 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    711 shares
    Bagikan 284 Tweet 178
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    693 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
111 Peserta Utusan Dinkes Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Ikut Raker Kesmas Perdana 2024

111 Peserta Utusan Dinkes Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Ikut Raker Kesmas Perdana 2024

Dari Kwamki Narama Kita Wujudkan Pilkada Mimika Berintegritas dan Bermartabat

Dari Kwamki Narama Kita Wujudkan Pilkada Mimika Berintegritas dan Bermartabat

KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS, Masa Tanggapan Warga Diberi Waktu Sepuluh Hari

KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS, Masa Tanggapan Warga Diberi Waktu Sepuluh Hari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id