TIMIKA, Koranpapua.id- Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Pemilihan Gubernur Papua Tengah tahun 2024 sebanyak 1.076.467 orang.
Jumlah ini mengalami selisih 52.377 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 sebanyak 1.128.844 orang.
Soal data pemilih ini dibeberkan Marius Telenggen, Koordinator Data dan Informasi KPU Papua Tengah dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Sabtu 13 Juli 2024.
Hadir juga dalam konferensi pers tersebut, Jennifer Darling Tabuni, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah dan Octovianus Takimai, Koordinator Sosialisasi dan SDM KPU Papua Tengah
Meskipun mengalami selisih jumlah DP4 dengan DPT Pilpres dan Pileg sangat besar, namun Marius tidak menjelaskan secara terperinci apa yang menjadi penyebabnya.
Marius hanya menjelaskan bahwa untuk data DP4 ini bersumber dari Disdukcapil masing-masing kabupaten yang selanjutnya dirangkum menjadi data Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Oleh Kemendagri menyerahkan data ini ke KPU RI sebagai basis data untuk menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dan data yang sama dari Kemendagri ke KPU RI juga serahkan ke KPU Provinsi Papua Tengah.
Ia menjelaskan untuk memastikan jumlah DP4 ini, KPU melalui Pantarlih sedang melakukan Coklit.
Sementara Octovianus Takimai, Koordinator Sosialisasi dan SDM KPU Papua Tengah menjelaskan saat ini KPU telah masuk ke tahapan Coklit oleh Pantarlih di delapan kabupaten.
Ia menegaskan data pemilih ini murni dikeluarkan pemerintah melalui Data Kependudukan Ditjen Kemendagri sesuai input dari masing-masing Disdukcapil kabupaten, sementara KPU hanya sebagai pengguna data.
Dijelaskan, di beberapa kabupaten pasca Pilpres dan Pileg jumlah pemilih mengalami pengurangan. Hal ini kemungkinan besar adanya mobilisasi penduduk.
Okto berharap dengan adanya pengurangan DP4 ini media bisa ikut mengawasi hal ini ke Disdukcapil.
Karena baru menjadi prodak data KPU apabila setelah melewati proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Redaksi)