TIMIKA,Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Koordinator Divisi SDM, Rabu 19 Juni 2024.
Bimtek dan sosialisasi tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam Pilkada 27 November 2024 berlangsung di salah satu hotel di Timika.
Mereka yang hadir sebagai peserta adalah ketua dan anggota PPS dan PPD dari enam distrik di wilayah pesisir dan gunung.
Yakni, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.
Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM didampingi Salomina Sraun, Kasubag Hukum dan SDM KPU Mimika tampil sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut.
Hendrik Samkay menjelaskan PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tingkat desa/kelurahan atau yang disebut nama lain.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Sementara masa kerja PPS terhitung sejak dilantik pada 26 Mei 2024 dan berakhir 27 Januari 2025. Anggota PPS akan bekerja selama kurang lebih delapan bulan.
Ia menjelaskan Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS, dan anggota PPS bertanggungjawab kepada Ketua PPS.
Adapun tugas Ketua PPS yakni:
- Memimpin kegiatan PPS, mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS.
- Menandatangani daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
- Menyerahkan salinan daftar pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPS.
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, tugas anggota PPS yakni membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPPS sebagai bahan pertimbangan.
Dan jika Ketua PPS berhalangan maka tugas wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Ia juga menjelaskan untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024, PPS memiliki 20 tugas, wewenang, kewajiban.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Membentuk KPPS.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumumkan daftar pemilih.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku mendukung tahapan.
Kepada PPS, Hendrik mengingatkan ketika menghadapi persoalan di lapangan jangan langsung melapor ke KPU tetapi ke PPD kecuali di tingkat PPD belum bisa diselesaikan. (Redaksi)