ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan.

14 Juni 2024
0
Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Anak-anak dengan riang gembira menyusuri jalan sepulang sekolah. Lembaga sekolah wajib memperhatikan batas usia anak diterima sebagai murid baru di SD dan SMP. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga pendidikan dari tingkat SD sampai SMP diingatkan untuk tidak semaunya menerima siswa baru pada tahun ajaran 2024 ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedigbudristek) Republik Indonesia telah menetapkan persyaratan yang wajib dipatuhi lembaga sekolah.

Karenanya kepada lembaga sekolah untuk memperhatikan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Dilansir dari sejumlah sumber menyebutkan, Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta mengatakan, persyaratan PPBD berlaku bagi anak-anak yang baru lulus SD dan akan masuk SMP.

Baca Juga

Semarak Inagurasi FH UNEJ, Sajikan Pertunjukan Seni hingga Bazar UMKM

Dukcapil Mimika Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan

Tidak semua lulusan SD dapat masuk SMP semaunya sendiri jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Berikut aturan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwajibkan memenuhi beberapa kriteria yakni, batas usia calon peserta didik baru saat masuk SD.

Anak lulusan SD harus memenuhi rentang usia yang ditetapkan Mendikbud.

Mulai dari usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan bakat istimewa. Kemudian pada usia 6 tahun sebagai ukuran normal batas minimal.

Terdapat batas usia prioritas bagi anak lulusan SD yang memiliki umur 7 tahun.

Batas usia masuk SD ini harus dipenuhi karena akan berpengaruh saat nanti mendaftar di jenjang SMP.

Hal lainnya untuk penerimaan murid baru sistem zonasi masih diterapkan dalam PPDB 2024, sehingga bagi calon peserta didik di luar zonasi sekolah tidak dapat diterima.

Apalagi jika diketahui memanipulasi data kependudukan dengan numpang nama atau titip nama di Kartu Keluarga orang lain.

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan. Sebab usia maksimal daftar sekolah jenjang SMP adalah 15 tahun.

Itulah beberapa kriteria agar bisa masuk SMP bagi anak-anak lulusan SD berdasarkan aturan Mendikbud Nadiem Makarim. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dekranasda Mimika Minta PTFI Perluas Promosi Produk Pengrajin Lokal

Dekranasda Mimika Minta PTFI Perluas Promosi Produk Pengrajin Lokal

27 Oktober 2026
Penjualan Produk UMKM Dekranasda Mimika Tembus Rp12,5 Juta Sehari di Event PTFI

Penjualan Produk UMKM Dekranasda Mimika Tembus Rp12,5 Juta Sehari di Event PTFI

27 Oktober 2026
Pemkab Mimika Perkuat P4GN, Generasi Muda Jadi Sasaran Pencegahan Narkoba

Pemkab Mimika Perkuat P4GN, Generasi Muda Jadi Sasaran Pencegahan Narkoba

27 Oktober 2026
Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

27 Oktober 2026
BNN Mimika Ajak Pengguna Narkoba Berani Jalani Rehabilitasi

BNN Mimika Ajak Pengguna Narkoba Berani Jalani Rehabilitasi

27 Oktober 2026
Dukcapil Mimika Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan

Dukcapil Mimika Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan

27 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id