ADVERTISEMENT
Minggu, November 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Tidak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan Caleg PKS Dapil Papua Tengah

Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait, untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan.

21 Mei 2024
0
Tidak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan Caleg PKS Dapil Papua Tengah

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Yerry Miagoni, calon Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil, karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Demikian hasil sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari mkri.id.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya,” tegas Suhartoyo, Ketua Pleno yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga

Transfer Pusat ke Mimika Tersalur Rp1,08 Triliun hingga Oktober 2026

Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait, untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan.

Setelah mencermati berkas permohonan pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Mahkamah menemukan bahwa pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Papua Tengah.

Tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut pemohon.

Menurut pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, seharusnya perolehan suara pemohon adalah 14.870 suara, tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon adalah nol. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Transfer Pusat ke Mimika Tersalur Rp1,08 Triliun hingga Oktober 2026

Transfer Pusat ke Mimika Tersalur Rp1,08 Triliun hingga Oktober 2026

31 Oktober 2026
Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

31 Oktober 2026
DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap, FK Nusantara Apresiasi Aparat

DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap, FK Nusantara Apresiasi Aparat

31 Oktober 2026
Dipicu Kesalahpahaman, Massa Serang Pos Keamanan dan Bakar Mobil di Kwamki Narama

Dipicu Kesalahpahaman, Massa Serang Pos Keamanan dan Bakar Mobil di Kwamki Narama

31 Oktober 2026
Bahasa Kamoro Terancam Dilupakan, Rumah Transit Iwaka Diharapkan Jadi Ruang Belajar

Bahasa Kamoro Terancam Dilupakan, Rumah Transit Iwaka Diharapkan Jadi Ruang Belajar

31 Oktober 2026
YPMAK Dukung Pembangunan Rumah Transit untuk Anak-anak di Iwaka

YPMAK Dukung Pembangunan Rumah Transit untuk Anak-anak di Iwaka

31 Oktober 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dua Pekerja Sumur di Mimika Tewas Saat Hendak Memperdalam Sumur

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Menko Polkam Dudung Kunjungi Mimika, Bahas Stabilitas Keamanan Papua Tengah

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id