ADVERTISEMENT
Sabtu, November 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Menurut Mahkamah, telah ternyata adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga dalil ini pun turut tidak jelas atau kabur.

21 Mei 2024
0
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat diterima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Kabupaten Paniai, Dapil Paniai 2.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil, karena permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.

ADVERTISEMENT

Demikian hasil sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari mkri.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” jelas Suhartoyo, Ketua Pleno didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga

Perkuat Layanan Kesehatan Tiga Kampung, Freeport Serahkan Dapur Mandiri dan Konsentrator Oksigen untuk RS Waa Banti

FKDM Mimika Akan Gelar Aksi Donar Darah, Libatkan Paguyupan, Didukung RSUD

Karena itu MK menolak ekspepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, petitum permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena pada petitum alternatif pertama tidak memuat pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024.

Oleh karena itu, pada petitum alternatif 1 (satu) tidak dapat digunakan.

Lebih lanjut, pada petitum alternatif 2 (dua), menurut Mahkamah terdapat pertentangan antara permintaan penetapan perolehan suara yang benar.

Pertentangan itu antara posita dengan Petitum di Dapil Provinsi Papua Tengah untuk pengisian keanggotaan DPR RI.

Pada bagian posita disebutkan bahwa pemohon meminta penetapan perolehan suara untuk caleg atas nama Albertus Keiya yang benar dalam posita sebanyak 66.612 suara.

Namun dalam petitum permohonan, pemohon meminta penetapan perolehan suara caleg atas nama Albertus Keiya yang benar sebanyak 65.587 suara.

Padahal dalam petitum pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan jumlah total perolehan suara yang benar di Dapil DPR RI Papua Tengah sebanyak 169.212 suara.

Dengan salah satu perolehan suara yang diharapkan adalah dari Kabupaten Paniai sebanyak 65.587. Artinya, menurut Mahkamah, total suara ini berbeda dengan total suara yang diminta antara posita dengan petitum.

Pada petitum alternatif 3 (tiga), pemohon meminta pembatalan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang Dapil DPR RI Provinsi Papua Tengah dan meminta Mahkamah agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Mahkamah, telah ternyata adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga dalil ini pun turut tidak jelas atau kabur.

Sebelumnya, pemohon menduga adanya kecurangan dalam pemilihan anggota DPR di beberapa kabupaten di Papua Tengah.

Pemohon mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian signifikan dalam penghitungan suara di kabupaten Paniai dan Dogiyai.

Melalui kuasanya, Akhmad Leksono dan Muhammad Sholeh Amin, pemohon menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan Noken yang diadakan oleh kepala suku setempat, calon legislatif Albertus Keiya, seharusnya memperoleh suara yang jauh lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam rekapitulasi resmi.

Perhitungan internal partai menunjukkan bahwa Keiya menerima 65.587 suara yang valid dari kesepakatan tersebut, namun hanya 1.025 suara yang tercatat.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutuskan perkara. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Brimob yang Tergabung dalam Satgas ODC Diminta Tingkatkan Kemampuan Hadapi KKB di Papua

Brimob yang Tergabung dalam Satgas ODC Diminta Tingkatkan Kemampuan Hadapi KKB di Papua

14 November 2025
Perkuat Layanan Kesehatan Tiga Kampung, Freeport Serahkan Dapur Mandiri dan Konsentrator Oksigen untuk RS Waa Banti

Perkuat Layanan Kesehatan Tiga Kampung, Freeport Serahkan Dapur Mandiri dan Konsentrator Oksigen untuk RS Waa Banti

14 November 2025
FKDM Mimika Akan Gelar Aksi Donar Darah, Libatkan Paguyupan, Didukung RSUD

FKDM Mimika Akan Gelar Aksi Donar Darah, Libatkan Paguyupan, Didukung RSUD

14 November 2025
Vakum Selama 27 Tahun, BPIP Bangkitkan Pendidikan Pancasila di Ujung Timur Indonesia, Serahkan 1.000 BTU

Vakum Selama 27 Tahun, BPIP Bangkitkan Pendidikan Pancasila di Ujung Timur Indonesia, Serahkan 1.000 BTU

14 November 2025
Pertamina Tingkatkan Kehandalan Distribusi, Antispasi Cuaca Akhir Tahun di Papua-Maluku

Pertamina Tingkatkan Kehandalan Distribusi, Antispasi Cuaca Akhir Tahun di Papua-Maluku

14 November 2025
Dugaan Korupsi Bulog Wamena Rugikan Negara Rp37 Miliar, Kejati Papua Terima Pengembalian Rp2,2 Miliar

Dugaan Korupsi Bulog Wamena Rugikan Negara Rp37 Miliar, Kejati Papua Terima Pengembalian Rp2,2 Miliar

14 November 2025

POPULER

  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pemkab Mimika Kucurkan Hibah Rp15 Miliar Perkuat Layanan RS Mitra Masyarakat

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id