ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Menurut Mahkamah, telah ternyata adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga dalil ini pun turut tidak jelas atau kabur.

21 Mei 2024
0
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat diterima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Kabupaten Paniai, Dapil Paniai 2.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil, karena permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.

ADVERTISEMENT

Demikian hasil sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari mkri.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” jelas Suhartoyo, Ketua Pleno didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

Karena itu MK menolak ekspepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, petitum permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena pada petitum alternatif pertama tidak memuat pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024.

Oleh karena itu, pada petitum alternatif 1 (satu) tidak dapat digunakan.

Lebih lanjut, pada petitum alternatif 2 (dua), menurut Mahkamah terdapat pertentangan antara permintaan penetapan perolehan suara yang benar.

Pertentangan itu antara posita dengan Petitum di Dapil Provinsi Papua Tengah untuk pengisian keanggotaan DPR RI.

Pada bagian posita disebutkan bahwa pemohon meminta penetapan perolehan suara untuk caleg atas nama Albertus Keiya yang benar dalam posita sebanyak 66.612 suara.

Namun dalam petitum permohonan, pemohon meminta penetapan perolehan suara caleg atas nama Albertus Keiya yang benar sebanyak 65.587 suara.

Padahal dalam petitum pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan jumlah total perolehan suara yang benar di Dapil DPR RI Papua Tengah sebanyak 169.212 suara.

Dengan salah satu perolehan suara yang diharapkan adalah dari Kabupaten Paniai sebanyak 65.587. Artinya, menurut Mahkamah, total suara ini berbeda dengan total suara yang diminta antara posita dengan petitum.

Pada petitum alternatif 3 (tiga), pemohon meminta pembatalan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang Dapil DPR RI Provinsi Papua Tengah dan meminta Mahkamah agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Mahkamah, telah ternyata adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga dalil ini pun turut tidak jelas atau kabur.

Sebelumnya, pemohon menduga adanya kecurangan dalam pemilihan anggota DPR di beberapa kabupaten di Papua Tengah.

Pemohon mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian signifikan dalam penghitungan suara di kabupaten Paniai dan Dogiyai.

Melalui kuasanya, Akhmad Leksono dan Muhammad Sholeh Amin, pemohon menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan Noken yang diadakan oleh kepala suku setempat, calon legislatif Albertus Keiya, seharusnya memperoleh suara yang jauh lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam rekapitulasi resmi.

Perhitungan internal partai menunjukkan bahwa Keiya menerima 65.587 suara yang valid dari kesepakatan tersebut, namun hanya 1.025 suara yang tercatat.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutuskan perkara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

29 April 2026
Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

29 April 2026
Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

29 April 2026
Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

29 April 2026
TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

29 April 2026
Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

29 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id