TIMIKA, Koranpapua.id – Penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, baru mencapai Rp75,2 miliar atau 32,8 persen dari total pagu Rp228,9 miliar pada 2026.
Hingga 29 Oktober, penyaluran tahap kedua belum dilakukan karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika belum menerima rekomendasi dari kantor pusat.
Kepala Seksi Bank KPPN Timika Ahmad Syafrudin Yusuf mengatakan, sejauh ini penyaluran dana Otsus Mimika baru terealisasi pada tahap pertama. Sementara itu, proses penyaluran tahap kedua masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Kami belum menerima rekomendasi penyaluran dari kantor pusat. Belum adanya rekomendasi ini, kami kurang tahu apakah Pemda sudah menyampaikan syarat salurannya ke DJPK, sehingga sedang diproses atau belum menyampaikannya,” kata Ahmad saat ditemui di Kantor KPPN Timika, Kamis 29 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, penyaluran dana Otsus tahap kedua memiliki persyaratan, yakni realisasi penyaluran tahap pertama minimal 50 persen. Setelah memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan dokumen persyaratan penyaluran kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Kalau syaratnya sudah tercapai, bisa mengajukan ke DJPK syarat salurannya,” ujarnya.
Dengan realisasi yang baru mencapai 32,8 persen, penyaluran dana Otsus Mimika masih menyisakan sebagian besar pagu yang belum tersalurkan.
Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Puncak yang juga masuk wilayah kerja KPPN Timika. Ahmad mengatakan, penyaluran dana Otsus tahap kedua di kabupaten tersebut sudah dilakukan.
Meski demikian, ia menyebut penyaluran dana Otsus Mimika masih berpeluang terealisasi pada akhir tahun anggaran, sepanjang persyaratan penyaluran telah dipenuhi dan rekomendasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Kalau di tahun-tahun sebelumnya, biasanya di Desember tersalur semua,” katanya.
Ia menambahkan, penyaluran tahap berikutnya bergantung pada kelengkapan persyaratan yang diajukan pemerintah daerah serta rekomendasi penyaluran dari pemerintah pusat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








