TIMIKA, Koranpapua.id – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual di rumahnya di Jalan WR Soepratman,Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu 24 Oktober 2026 dini hari.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua remaja yang diduga terlibat.
Kedua remaja berinisial D.S (17) dan O.Y (18) ditangkap pada Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 01.40 WIT di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Gang Durian, Timika.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.00 WIT saat korban berada di dalam rumahnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, kedua remaja tersebut diduga melakukan kekerasan seksual secara bersama-sama.
Salah satu terduga pelaku disebut menahan tangan korban, sementara yang lainnya diduga membuka pakaian korban secara paksa.
Sebelum kejadian, D.S dan O.Y bersama seorang remaja berinisial A (15) diduga merencanakan pencurian di rumah korban. A disebut bertugas berjaga di luar rumah, sedangkan D.S dan O.Y masuk ke dalam rumah.
Dalam kejadian tersebut, O.Y juga diduga membawa kabur telepon seluler milik korban.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap D.S dan O.Y.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1203/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah. Kedua remaja tersebut kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena korban masih berusia anak, identitas dan informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dicantumkan demi melindungi privasi korban.
Kedua remaja tersebut masih berstatus terduga pelaku. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










