TIMIKA, Koranpapua.id – Minuman keras (Miras) tradisional ilegal yang masuk ke Kabupaten Mimika melalui jalur laut dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Barang tersebut sengaja disembunyikan dalam tas, kantong plastik, hingga kotak perkakas.
Modus itu diungkap Kapolsek Poumako, Iptu Teguh Krisandi, setelah aparat gabungan menyita 1.856 liter sopi atau cap tikus yang kemudian dimusnahkan di Poumako, Jumat 23 Oktober 2026.
“Sebagian barang sudah kami amankan ketika masih berada di wilayah perairan. Walaupun jumlah yang dibawa mulai dikurangi, upaya tersebut tetap terdeteksi,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, miras tersebut diduga berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Tanimbar, dan Tual. Pengawasan jalur laut terus dilakukan untuk mencegah barang-barang itu masuk dan beredar di Mimika.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Mimika, Kompol J. Limbong, mengatakan kepolisian akan membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tempat produksi miras tradisional tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui tempat produksi atau penggilingan minuman beralkohol ilegal dapat memberikan informasi kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” kata Limbong.
Polisi juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat di wilayah perairan untuk mempersempit jalur masuk miras ilegal ke Mimika. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







