TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai.
Penyelesaian tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Paulus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Sebelumnya, pada 1 September 2026, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika telah mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang telah disita dalam perkara tersebut.
Uang itu kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.
Setelah pembayaran tersebut, masih tersisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73. Terpidana kemudian menyetorkannya secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika.
Setoran sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 14 September 2026, kemudian Rp15.868.641.720,73 pada 15 September 2026. Selain uang pengganti, terpidana juga telah membayar denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500. Total dana yang berada di RPL Kejari Mimika mencapai Rp26.368.644.220,73.
Pada Selasa 22 September, Kejari Mimika melaksanakan eksekusi dan penyetoran dana tersebut ke Kas Negara. Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Papua dan dihadiri Kepala Kejati Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, serta Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Tim Jaksa Eksekutor.
Kepala Kejaksaan Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menyatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam siaran pers.
Dengan penyetoran tersebut, seluruh kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah terpenuhi.
Selain kewajiban pembayaran tersebut, terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda dan biaya perkara. Paulus selanjutnya tinggal menjalani pidana badan berupa 10 tahun penjara. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







