TIMIKA, Koranpapua.id – Penyisiran aparat gabungan di kawasan hutan Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diwarnai perlawanan.
Sekelompok warga melepaskan sekitar tujuh anak panah ke arah petugas, Selasa 15 September 2026.
Peristiwa itu terjadi saat 145 personel gabungan Polres Mimika, Brimob Polda Papua Tengah, dan Pasukan III Pelopor Mabes Polri melakukan operasi penegakan hukum dan penyisiran di wilayah tersebut.
Polisi kemudian merespons dengan menembakkan gas air mata ke arah hutan untuk membubarkan massa.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden tersebut, baik dari pihak aparat maupun masyarakat.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIT itu dipimpin Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong.
Penyisiran dilakukan dari rumah ke rumah hingga ke kawasan pinggiran hutan. Dalam operasi tersebut, aparat juga membongkar empat tenda perang yang disebut didirikan kelompok Dang.
Polisi menyebut razia dilakukan untuk menekan potensi konflik dan menertibkan keberadaan senjata serta perlengkapan perang yang berkaitan dengan kelompok yang terlibat konflik di Kwamki Narama.
Selain menghadapi perlawanan saat penyisiran, aparat juga memburu dua orang yang masuk DPO, yakni ND dan JM.
Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong menegaskan aparat akan terus melakukan pengamanan untuk mencegah konflik kembali terjadi.
“Terima kasih atas pelaksanaan tugas hari ini. Mari kita bersama-sama terus bekerja demi kebaikan Kwamki Narama,” kata Limbong.
Menurutnya, konflik tersebut sudah terlalu banyak memakan korban, dan menjadi tanggung jawab aparat untuk terus melakukan pengamanan serta mengembalikan kedamaian di wilayah itu.
Polisi memastikan patroli berkala akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kwamki Narama. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









