TIMIKA, Koranpapua.id – Polisi menyita ratusan senjata tradisional dan perlengkapan perang dalam razia skala besar di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa 15 September 2026.
Dalam razia yang melibatkan 145 personel gabungan itu, aparat menyita 67 busur panah, 423 anak panah, 83 mata anak panah, dan 46 anak panah dalam kondisi rusak.
Polisi juga mengamankan tiga senapan angin, enam parang, dua kapak, satu gergaji, satu batang besi, serta 15 lembar seng dan tripleks yang digunakan sebagai tameng atau pelindung perang.
Selain itu, aparat menemukan 29 atribut Waimum, satu tulang kasuari, dan empat gitar kayu.
Razia dilakukan dengan menyisir Jalur 1 dan Jalur 2 Kampung Amole, mulai dari rumah warga hingga kawasan pinggiran hutan. Dalam penyisiran tersebut, polisi membongkar sedikitnya empat tenda perang yang disebut didirikan kelompok Dang.
Operasi tersebut dipimpin Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong dan melibatkan personel Polres Mimika, Polsek Kwamki Narama, Batalyon B Brimob Polda Papua Tengah, serta Pasukan III Pelopor Mabes Polri.
Aparat juga memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni ND dan JM.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial OH (31), warga asal Ilaga Utara.
OH diamankan di sekitar jalur samping Polsek Kwamki Narama setelah berupaya melarikan diri saat patroli. OH kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan.
Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghentikan konflik horizontal di Kwamki Narama.
“Konflik ini sudah terlalu banyak memakan korban, dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus melakukan pengamanan serta mengembalikan kedamaian di wilayah ini,” kata Limbong dalam keterangan pers Rabu 16 September 2026.
Polisi memastikan patroli dan pengamanan akan terus dilakukan secara berkala di Kwamki Narama. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










