SENTANI, Koranpapua.id – Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026 Pos Jayapura bersama petugas Aviation Security (Avsec) Cargo Bandara Internasional Sentani menggagalkan pengiriman 60.000 batang rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu, Selasa 15 September 2026.
Puluhan ribu batang rokok tersebut ditemukan dalam lima karton yang akan dikirim menggunakan kargo Trigana Air dari Sentani menuju Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Temuan itu bermula ketika petugas Avsec Cargo, Abdulrokim, mencurigai isi paket setelah melihat tampilan barang di layar mesin X-Ray.
Paket tersebut dikemas dalam karton cokelat tanpa keterangan barang yang jelas.
Kopda Agus Suyanto dari Satgas Pasgat kemudian melakukan pemeriksaan fisik. Setelah dibuka, lima karton tersebut diketahui berisi rokok merek Retro Bold yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan pemeriksaan bersama Bea Cukai Jayapura, setiap karton berisi 60 slop. Setiap slop terdiri dari 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.
Dengan demikian, total rokok yang diamankan mencapai 60.000 batang.
Paket tersebut tercatat dikirim oleh seseorang berinisial D dengan data alamat dan nomor telepon yang tidak jelas. Sementara penerima tercatat atas nama Lutfi dengan tujuan Oksibil.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Jayapura untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Danpos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026, Letda Pas Galih Apriyanto, mengatakan pengawasan terhadap jalur kargo udara akan terus diperketat.
“Pengiriman barang tanpa dokumen sah dan menggunakan pita cukai palsu adalah pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara,” ujar Letda Galih.
“Kami tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi barang ilegal untuk beredar di wilayah Papua. Sinergitas dengan Bea Cukai, AVSEC, dan instansi terkait akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalur logistik udara,” tambahnya.
Galih mengatakan koordinasi dengan Bea Cukai, Avsec, dan instansi terkait akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran barang ilegal melalui jalur udara. (Redaksi)








