TIMIKA, Koranpapua.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan 161,37 gram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang perempuan berinisial EM.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mapolres Mimika, Mile 32, Selasa 8 September 2026. EM yang ditangkap di kawasan Irigasi Ujung, Timika, turut dihadirkan dalam proses pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 bungkus plastik bening berisi ganja yang dikirim dari Jayapura. Sebelum dimusnahkan, ganja tersebut ditimbang untuk memastikan berat keseluruhannya.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa mengatakan, ganja tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp41 juta jika berhasil diedarkan.
“Bila berhasil diedarkan dan dikonsumsi khalayak, maka berdampak terhadap 800 jiwa,” ujar Habibi.
Menurut Habibi, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampaknya.
“Ini adalah bentuk menyelamatkan 800 jiwa dari konsumsi ganja tersebut, juga komitmen Resnarkoba dalam memberantas dan dukungan Kapolres dalam memelihara Kamtibmas di Mimika,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, EM diketahui baru pertama kali terlibat dalam peredaran ganja.
Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni O dan D. Keduanya terdeteksi berada di luar wilayah Timika.
Polres Mimika masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan keberadaan kedua DPO.
Atas perbuatannya, EM terancam hukuman penjara lima hingga enam tahun.(*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







