TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tahap I kasus narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu 19 Agustus 2026.
Perkara tersebut melibatkan dua tersangka, yakni DPO berinisial MD dan rekannya, IK.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MD di sebuah homestay di Jalan Busiri Ujung pada Senin 27 Juli 2026 dini hari.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan dari penggeledahan kamar, polisi menemukan 33 paket plastik bening yang diduga berisi sabu.
Polisi kemudian menemukan lima paket lainnya yang sebelumnya ditempel MD untuk diedarkan di sekitar Jalan Busiri Ujung.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap IK di rumahnya di kawasan Jalan Nawaripi.
“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas peredaran narkotika tersebut dibantu rekannya berinisial IK,” kata Hempy.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mimika. Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








