TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat yang terjadi di Provinsi Papua Pegunungan.
Seperti diketahui, konflik antarsuku pada pertengahan Mei 2026 pecah di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Konflik yang dipicu oleh masalah denda adat terkait kasus kecelakaan lalu lintas itu, memakan korban jiwa, pengerusakan rumah dan mengakibatkan gelombang pengungsian besar-besar.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, penyusunan Perdasi dinilai sangat penting untuk mendukung penanganan pascakonflik suku yang terjadi di wilayah itu.
Dengan regulasi itu, akan sangat membantu dan memperkuat Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi.
Menurutnya, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.
“Kami cek SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam keterangan tertulis seperti dukitip, Rabu 20 Mei 2026.
Mantan Pj Gubernur Papua Tengah mengatakan, terkait hal itu, dirinya telah menyampaikan dalam rapat lanjutan membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan Asistensi Penyusunan Regulasi Penanganan Konflik Adat yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa 19 Mei 2026.
Ribka menuturkan, Kemendagri telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok penyusunan regulasi.
Selanjutnya, Pemda akan menyusun usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat.
“Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan. (Redaksi)








