JAKARTA, Koranpapua.id- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang disalurkan kepada seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua.
Tidak itu saja, Ribka Haluk juga menyampaikan bahwa penyaluran dana Otsus kepada daerah juga tidak mengalami keterlambatan.
Mantan Pj Gubernur Papua Tengah menjelaskan bahwa, kebijakan yang berjalan saat ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional, termasuk Papua.
Ribka menyampaikan ini, menanggapi pernyataan sejumlah kepala daerah di Papua, secara khusus Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa dalam Rakor kepala daerah se-Tanah Papua di Timika baru-baru ini.
“Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025,” tegas Ribka.
Namun, efisiensi tersebut hanya menyasar pos anggaran yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu 16 Mei 2026.
Ia menambahkan, dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran.
Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian dana efisiensi tersebut.
Ribka menekankan pentingnya setiap pernyataan pejabat daerah disampaikan berdasarkan data resmi pemerintah. Ia menyebut realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen.
Sementara itu, penyaluran Dana Otsus Triwulan I Tahun 2026 untuk Provinsi Papua Selatan dan seluruh kabupaten di wilayah tersebut juga telah tersalurkan penuh.
Menurut Ribka, penyaluran Dana Otsus saat ini bahkan berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Percepatan tersebut mulai terlihat sejak Februari 2026.
“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyaluran di Kabupaten Nduga disebabkan kendala teknis administrasi.
Adapun 45 daerah lainnya, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua, telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.
Ribka juga meminta pemerintah daerah segera menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses.
“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” katanya.
Menurut Ribka, kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Hal tersebut terjadi berkat pengawalan yang lebih baik serta pembenahan tata kelola. “Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” tutupnya. (Redaksi)










