ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

Dalam kasus ini, korbannya seorang wanita muda berinisial SH berusia 32 tahun, dilaporkan diperkosa oleh seorang remaja pria berinisial OK yang berusia 14 tahun.

28 Maret 2026
0
Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

Konference press Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Di Kota Agats (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

ASMAT, Koranpapua.id- Kasus pemerkosaan yang dibarengi dengan kekerasan terhadap wanita terus terjadi wilayah Papua. Terbaru terjadi di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Dalam kasus ini, korbannya seorang wanita muda berinisial SH berusia 32 tahun, dilaporkan diperkosa oleh seorang remaja pria berinisial OK yang berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENT

Tidak saja diperkosa, pelaku yang masih di bawah umur itu, juga merampas uang Rp200 ribu milik korban SH.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini terungkap dalam Press Konference yang berlangsung di Mako Polres Asmat, Jumat 27 Maret 2026.

Baca Juga

Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

Belajar Otodidak dari YouTube, Petani Muda Mimika Kini Menikmati Hasil

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menghadang motor korban dan mengancam menggunakan kampak.

Setelah merampas uang korban sebesar Rp200.000, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di sebuah lorong toko.

Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah rekan korban datang bersama anggota Polres Asmat ke lokasi kejadian.

“Pelakunya sudah kita ringkus untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Benyamin Tangkedan Kasi Humas Polres Asmat Ipda A. A. Gede Raka Arik Trisna.

Pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Dan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal sembilan tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

28 Maret 2026
Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

28 Maret 2026
Belajar Otodidak dari YouTube, Petani Muda Mimika Kini Menikmati Hasil

Belajar Otodidak dari YouTube, Petani Muda Mimika Kini Menikmati Hasil

28 Maret 2026
Pemprov Papua Tengah Siap Jalankan Kebijakan WFH ASN, Sekda Silwanus: Menunggu Petunjuk Pusat

Pemprov Papua Tengah Siap Jalankan Kebijakan WFH ASN, Sekda Silwanus: Menunggu Petunjuk Pusat

28 Maret 2026
Empat Pelaku Jaringan Amunisi Ilegal Afiliasi KKB Diringkus

Empat Pelaku Jaringan Amunisi Ilegal Afiliasi KKB Diringkus

28 Maret 2026
KM Mekar Alam B Bermuatan 26 Penumpang Terbakar di Laut Arafura

KM Mekar Alam B Bermuatan 26 Penumpang Terbakar di Laut Arafura

28 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    696 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id