JAYAPURA, Koranpapua.id- Sebanyak 14 ton daging ayam yang dipasok dari Surabaya melalui Pelabuhan laut Jayapura ditolak masuk ke Papua, Senin 9 Maret 2026.
Penolakan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua), setelah mengetahui bahwa daging ayam sudah tidak layak dikonsumsi.
Dalam pemeriksaan, Karantina Papua mendapatkan tingkat cemaran mikroba yang melampaui ambang batas aman.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 11 Maret 2026.
Menurutnya, penindakan ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam mengamankan pasokan pangan yang sehat bagi masyarakat Papua menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dijelaskan, pengungkapan temuan tersebut bermula saat petugas Karantina melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap pemasukan media pembawa yang diangkut menggunakan kapal kargo pada tanggal 28 Februari 2026.
Secara administratif, komoditas tersebut sebenarnya telah dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan dinyatakan lengkap, sah dan sesuai.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan fisik daging, ditemukan ketidaksesuaian kondisi pada komoditas tersebut.
“Daging ayam ditemukan dalam keadaan mencair (thawing), bertekstur lembek, dan mengeluarkan aroma menyengat yang tidak normal,” ungkap Krisna.
Menindaklanjuti temuan fisik tersebut, petugas Karantina Papua segera melakukan Tindakan Karantina Hewan berupa penahanan komoditas dan pengambilan sampel untuk diakukan uji laboratorium.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dari hasil pengujian di Laboratorium Karantina Papua pada 3 Maret 2026, terkonfirmasi bahwa Total Plate Count (TPC) atau total cemaran mikroba berada di atas Nilai Ambang Batas (NAB) yang dipersyaratkan dalam SNI 7388:2009.
Atas dasar bukti pengujian laboratoris tersebut, 14 ton daging ayam langsung ditolak dan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan.
Menurut Krisna, langkah penolakan ini merupakan bentuk perlindungan mutlak dari negara terhadap masyarakat Papua dari ancaman penyakit bawaan pangan (foodborne diseases).
Lebih dilanjutkan dikatakan, Karantina Papua berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, khususnya dalam menjamin keamanan pangan asal hewan di Papua.
“Terlebih dalam mengantisipasi lonjakan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami tidak akan bertoleransi terhadap komoditas yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Krisna.
Karantina Papua akan terus memperkuat sinergi operasional dengan instansi kepabeanan, otoritas pelabuhan, pihak keamanan, serta seluruh unsur pelaku usaha.
Kolaborasi ini dinilai krusial agar kepatuhan wajib lapor karantina serta pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Papua dapat berjalan secara optimal. (Redaksi)







